Ende  

DPD Nasdem belum tanggung jawab penggunaan uang Rp 31 juta lebih

Oktovianus Moa Mesi

MUNGKIN karena nilainya tidak seberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Ende lupa mempertanggung jawabakan penggunaan uang sebesar Rp 31.965.100,00. Tapi jangan lupa bahwa uang itu adalah uang kekurangan bantuan keuangan tahun 2014 yang diterima oleh DPD Nasdem pada tanggal 31 Desember 2015 dan harus menyampaikan laporan terkait dengan penggunaan uang tersebut.
Tapi bagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) ini merupakan temuan dan temuan tersebut termuat dalam Laporan Pemeriksaan atas Pertanggung Jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Ende Nomor: 34/LHP/XIX.KUP/07/2016 tanggal 1 Juli 2016. Ditandatangan oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Dra. Dewi Ciantrini M.Fin Mngmt.
Selain itu, BPK RI juga mengatakan ditemukan kelemahan berupa penggunaan dana partai politik sebesar Rp 15.700.000,00 yang tidak sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2014 berupa pembelian laptop, lemari arsip dan meja kerja sebesar Rp 15.700.000,00 dengan 4 bukti internal dan lima bukti eksternal.
Lebih jauh diuraikan, DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah menerima uang bantuan partai politik sebesar Rp 127.860.400,00 dan telah menggunakannya tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan bukti yang valid . Berupa pendidikan partai politik sebesar Rp 53.833.600,00 dengan 21 bukti internal dan 18 bukti eksternal.
Berikut, operasional sekretariat sebesar Rp 29.434.140,00 yang terdiri dari kegiatan administrasi umum untuk keperluan ATK sebesar Rp 2.775.000,00 dengan satu bukti internal dan sebelas bukti eksternal berupa nota pemberlian. Kegiatan administrasi umum untuk keperluan rapat internal secretariat sebesar Rp 2.396.000,00 dengan dua bukti internal dan tiga bukti eksternal. Kegiatan Administrasi umum untuk keperluan ongkos perjalanan dinas sebesar Rp 16.636.000,00 dengan tiga bukti internal dan 13 bukti eksternal.
Kegiatan langganan daya dan jasa untuk kperluan telpon dan listrik sebesar Rp 1.028.000,00 dengan dua bukti internal dan sebelas bukti eksternal berupa bukti tagihan dan pembayaran. Kegiatan langganan daya dan jasa pos dan giro sebesar Rp 1.999.500,00 dengan satu bukti internal dan tujuh bukti eksternal. ♦ rik