DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar dalam tahun 2015 telah menerima dana bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun anggaran 2015 sebesar Rp104.983.013,00. Dengan rincian bantuan keuangan partai politik rahun 2015 sebesar Rp 99.487.725,00 dan penerimaan kekurangan atas bantuan tahun 2014 sebesar Rp 5.495.288,00.
Dari jumlah bantuan keuangan untuk partai politik tersebut, tulis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), DPD Partai Golkar Kabupaten Ende telah menggunakannya tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan berdasarkan bukti yang valid. Ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggung Jawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015 pada DPD Partai Golkar Kabupaten Ende.
Ini tertuang dalam LHP BPK RI Nomor : 34/LHP/XIX.KUP/07/206 tanggal 1 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan, Dra.Dewi Ciantrini M.Fin Mngmt. Dikatakan berdasarkan bukti tidak valid yaitu pendidikan Partai Politik sebesar Rp 64.000.000,00 dengan 21 bukti internal dan 0 bukto eksternal. Operasional Sekretariat sebesar Rp 34.712.725,00 dengan rincian kegiatan administrasi umum untuk keperluan ATK sebesar Rp 4.349.500,00 dengan satu bukti internal dan 10 bukti eksternal berupa nota pembelian.
Berikut, kegiatan administrasi umum untuk keperluan rapat internal secretariat sebesar Rp 12.750.000,00 dengan 24 bukti internal serta 26 bukti eksternal. Kegiatan langganan daya dan jasa untuk keperluan telpon dan listrik Rp 2.062.049,00 dengan 2 bukti internal dan 22 bukti eksternal berupa bukti tagihan dan pembayaran. Kegiatan pemeliharaan data dan arsip sebesar Rp 733.176,00 dengan satu bukti internal dan satu bukti eksternal dan kegiatan pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 1.318.000,00 dengan 4 bukti internal dan 4 bukti eksternal. Keculai atas atas hal-hal yang telah diungkapkan pada paragraph sebelumnya, tulis BPK RI masih ditemukan adanya kelemahan berupa penggunaan dana sebesar Rp 775.000,00 yang tidak sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2014 berupa pembelian satu unit printer sebesar Rp 775.000,00. Dengan satu bukti internal dan satu bukti eksternal berupa nota pembelian. Selain itu atas penerimaan kekurangan bantuan keuangan tahun 2014 senilai Rp 5.495.288,00 yang diterima pada tanggal 30 Desember 2015, DPD Partai Golkar Kabupaten Ende belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya. ♦ rik