BERDASARKAN Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menyimpulkan bahwa seluruh Bantuan Keungan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD)Kabupaten Ende tahun anggaran 2015 sudah diterima oleh 10 Partai Politik di Kabupaten Ende sebesar Rp 826.729.299,00. Namun BPK RI masih menemukan beberapa kelemahan diantaranya dua Partai Politik tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban atas pemakaian bantuan keuangan partai politik yang diterima pada tahun 2015.
Selain itu, dari 8 Partai Politik yang menerima kekurangan penerimaan bantuan keuangan tahun 2014 yang diterima pada tahun 2015, 7 Partai Politik belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban. Berikut, dalam laporan penerimaan dan pengeluaran Bantuan keuangan Partai Politik masih ditemukan adanya penggunaan bantuan yang tidak tepat dan adanya pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berkenaan dengan kelemahan-kelemahan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Ende agar memerintahkan kepada Dinas Pendapatan pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Kabupaten Ende untuk meminta laporan pertenggungjawaban penggunaan dana bantuan, meminta partai politik untuk melengkapi bukti atas pengeluaran yang belum dilengkapi dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan dan melakukan pembinaan kepada partai politik tata cara pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Dan kedua, mengatasi kelemahan-kelemahan yang ada dan mematuhi ketentuan dalam tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Terkait dengan rekomendasi dari BPK RI ini, EXPO NTT belum berhasil mengkonfirmasi Haji Drs.Abdul Syukur Muhamad , M.Si sebagai Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Ende dan Drs. Yosep Woge sebagai Kepala Badan Kesbangpollinmas Kabupaten Ende.
Namun dalam Laporan Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2015 di Kabupaten Ende Nomor : 34/LHP/XIX.KUHP/07/2016 tanggal 1 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Dra.Dewi Ciantrini M.Fin Mngmt sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan, BPK mengaharapkan Pemerintah Kabupaten Ende dapat menyampaikan jawaban atas penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. ♦ rik