DALAM Pendapat badan Anggaran DPRD Kabupaten Ende terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016, Badan Anggaran menghadiahkan 8 Catatan Kritis kepada Pemerintah Kabupaten Ende dengan harapan supaya segera disikapi dan ditindaklanjuti.
Hal ini disampaikan oleh Badan Anggaran dalam Pendapat Badan Anggaran yang dibacakan pada Rapat Paripurna ke VI Masa Sidang I DPRD Kabupaten Ende tahun 2016-2017 pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016. Rapat sesuai jadwal dimulai tepat pukul 13,00 wita tetapi karena lapar maka rapat baru dibuka setelah makan siang.
Delapan Catatan Kritis yang dihadiahkan oleh Banggar DPRD Ende kepada Pemkab Ende diantaranya adalah Banggar menilai bahwa Pemkab Ende belum optimal melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang berimplikasi pada rendahnya realisasi penerimaaan. Hal ini terlihat dari target yang ditetapkan Rp 62.500.000.000 realisasi sampai dengan bulan Agustus 2016 hanya sebesar Rp 17.847.472.700,57 atau 28,56 %. Kondisi seperti ini hendaknya menjadi bahan refleksi kita semua untuk segera bijak dan peka menyikapi dan memikirkan solusi yang cerdas, tepat, dan cermat agar kondisi yang kita alami saat ini tidak berlarut dan menjadi faktor penghambat dalam memacu percepatan pembangunan di daerah ini.
Berikut berkaitan dengan Komponen Belanja Daerah yang sampai bulan Agustusd 2016 realisasinya baru sebesar Rp 552.301.611.999 atau 40,66 % dari anggaran sebesar Rp 1.358.378.591.000. Terhadap hal ini Banggar menilai Pemkab Ende belum menunjukan kinerja yang optimal sesuai dengan apa yangdiharapkan. Oleh karena itu, Banggar mendorong Pemkab Ende untuk memaksimalkan segenap potenmsi yang ada sehingga target yang telah ditetapkan bersama bisa direalisasikan dalam sisa waktu yang ada.
Selanjutnya, untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada Perubahan APBD Kabupaten Ende maka perlumelakukan langkah-langkah strategis diantaranya mempercepat penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, terkait denganm belanja modal Pemkab Ende perlu mempertimbangkan untuk mempercepat proses pelelangan mendahului penetapan Perubahan APBD 2016 dan Pemkab Ende perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh item belanja yang sudah dilakukan dengan melihat progres report pelaksanaan kontraknya sehingga bisa diambil langkah-langkah.
Sehubungan dengan Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende telah disetujui bersama antara Pemkab Ende dengan DPRD Ende untuk ditetapkan menjadi Perda, maka Banggar menegaskan kepada pemkab Ende untuk sesegera mungkin melakukan kajian secara mendalam atas isi RPJMD Kabupaten Ende tahun 2014-2019 terutama terkait dengan kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai dengan kebutuhan pendanaannya, penetapa indicator kinerja daerah dan juga tentang pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan jika dipandang perlu.
Dengan ditetapkannya Perda kabupaten Ende tentang Tata Cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa maka seharusnya Pemkab Ende telah melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak namun sampai dengan saat ini belum direalisasikan. Hal ini tentu akan berdampak pada terhambatnya kinerja pemeritahan desa-desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, Banggar mendesak Pemkab Ende untuk segera menindaklanjuti amanat Perda dimaksud. ♦ rik