Lima Pejabat PU Ende jadi tersangka

Theresia Weko, SH

♦ Diterbangkan ke Kupang

 

LIMA tersangka dugaan korupsi dana swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Ende, Kamis 20 Oktober 2016 diterbangkan ke Kupang untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kadis PU Kabupaten Ende Yos Mario Lanamana, Gabriel Pande (Kepala Bidang Bina Marga), Yosep Karbonila, Gefar, dan Mikael Angelus Mayor.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende Teresia Weko kepada mendia ini di ruang kerjanya mengatakan, setelah ditahan selama tujuh hari oleh Jaksa Penuntut dan dititipkan di Lapas Kelas 11 B Ende, maka Kamis 20 Oktober 2016 kelima tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Para tersangka diantar oleh Kasi Intel Kejari Ende dengan pengawalan anggota Brimob Polres Ende, menggunakan pesawat Garuda. “Selanjutnya kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Teresia.
Pantauan media ini di Bandara Haji Hasan Aroeboesman Ende anggota keluarga bersama para staf Pemda Ende mengantar kelima tersangka. Diberitakan sebelumnya, ke-5 orang tersangka resmi ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta. ♦ BaliNewsNetwork