♦ Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah
BERKAITAN dengan rencana Pendapatan Daerah Tahun 2017 yang secara umum mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2016 sementara pada sisi yang lain kita juga sedang diperhadapkan dengan kondisi rendahnya Pendapatan Daerah maka dalam Laporan Gabungan Komisi, DPRD Ende mendorong Pemerintah Kabupaten Ende untuk melakukan 11 langkah strategis.
Ke-11 langkah strategis tersebut tertulis dalam Laporan Gabungan Komisi yang dibacakan /disampaikan dalam Rapat Paripurna ke XV Masa Sidang I DPRD Kabupaten Ende Tahun 2016-2017 pada hari Rabu tanggal 30 November 2016. Rapat Paripurna ini boleh dilukiskan sungguh sangat luar menjadi pertanyaan sejumlah anggota dewan karena tidak biasa selama ini.
Sebelas langkah strategis itu adalah pertama, mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan daerah bagi hasil pajak atas investasi Perusahaan Listrik Negara. Kedua, kepada SKPD Pemungut ditegaskan untuk menginventarisir dan mendata secara serius obyek-obyek pungutan pajak daerah dan retrebusi daerah agar potensi pendapatannya dapat meningkat dari tahun ke tahun. Ketiga, menyusun peta potensi sumber-sumber penerimaan baru (ekstensifikasi) penerimaan negara dari bagi hasil bukan pajak. Keempat, mengotimalkan kegiatan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah dengan konsisten dan sungguh-sungguh menerapkan sistim menegement pendapatan melalui upaya yang inovatif, kreatif, dan proaktif dalam upaya memperluas basis penerimaan, pengendalian atas kebocoran pendapatan dan peningkatan efisiensi admnistrasi pemungutan pajak serta pengelolaan pendapatan yang lebih ransparan dan akuntable.
Kelima, Sosisalisasi Perda Kabupaten Ende tentang Pajak dan Retrebusi Daerah sejalan dengan upaya peningkatan kualitas SDM Aparatur yang ditunjang dengan tersedianya petangkat pendukung lainnya yang dilakukan terpadu. Keenam, menerapkan dan melaksanakan secara konsisten tata kelola ungutan dan penerimaan pendapatan daerah melalaui perhitungan kembali potensi pajak daerah dan retrebusi daerah sejalan dengan peningkatan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan pajak dan retrebusi daerah sejalan dengan upaya pemberdayaan aparatur pemungut pajak dan retrebusi dengan memberikan reward dan punishment yang sesuai dan layak.
Ketujuh, berupaya menurunkan tinhkat kebocoran melalui pengawasan dan evaluasi secara rutin dan berjenjang dengan meningkatkan peran dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima/penghasil. Kedelapan, melakukan penagihan pajak dan retrebusi terutama ataupun yang kurang bayar dan menerapkan secara konsisten sanksi yang tegas khusunya bagi para wajib pajak daerah dan retrebusi daerah yang terbukti lalai dalam hal membayar pajak daerah dan retrebusi daerah.
Kesembilan, mengalokasikan anggaran yang cukup memadai untuk membangun infrastruktur sarana dana prasarana penunjang melalui kajian yang komperhensif guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kesepuluh, meningkatkan fungsi koordinasi dan informasi pendapatan kepada pemerintah pusat untuk menyajikan data yang cepat, akurat yang dapat memperngaruhi peningkatan Alokasi Dana Perimbangan dan mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil pajak.
Disamping itu doharpkan pula untuk meningkatkan kerja sama dengan pihak terkait dalam rangka mengoptimalisasi peran dunia usaha terutama perbankandalam memberi kontribusi secara singnifikan terhaap pendapatan daerah dan kesebelasa, mengelola aset yang dimiliki terutama yang berpotensi meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.
Terkait dengan rencana Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang telah disepakati namun pada sisi yang lain kita juga diperhadapkan dengan terbatasnya sumber dana yang tersedia untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja sehingga banyak program dan kegiatan yang belum dapat diakomodir pada rencana Belanja TA 2017 dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada Dana Perimbangan menyebabkan kita harus membatasi belanja pada hal-hal pokok dan menjadi prioritas utama. Karena itu Gabungan Komisi DPRD Ende sejalan dengan Badan Anggaran mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Ende untuk melakukan 6 langkah strategis.
Keenam langkah strategis tersebut adalah pertama, belanja daerah dilakukan dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorentasi pada pencapaian hasil dan input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja SKPD dalam melaksanakan tupoksinya. Kedua, belanja daerah dilakukan didasarkan perkiraan beban pengeluaran yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh masyarakat.
Ketiga, esensi utama penggunaan dana APBD adalah meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang berprentasi pada masyarakat dengan optimalisasi belanja dengan mendorong proses persiapan, penetapan dan pelaksanaan APBD yang tepat waktu sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.
Keempat, belanja daerah yang bersifat tetap dan mengikat seperti belanaj pegawai agar sesuai dengan peraturan yang berlaku pada tahun berkenan. Kelima, mendukung program dan kegiatan strategis berkaitan dengan agenda nasional dan regional dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah yang memiliki cakupan yang luas dan keenam, alokasi belanja tidak langsung agar tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku menurut sumber dana yakni untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja subsidi dan belanja bantuan keuangan. ♦ rik