MEMANG tidak mudah untuk menyelesaikan sebuah pekerjaan besar seperti lanjutan Pembangunan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende. Meskipun kontraktor yang dipercayakan untuk mengerjakan paket pekerjaan tersebut menyatakan siap menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan batas waktu yang termuat dalam kontrak kerja, tetapi ada saja kendala, meskipun sangat kecil misalnya tetapi selalu menjadi hambatan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Kenyataan ini yang dialami oleh PT. Karunia Baru Indah Ende sebagai salah satu rekanan yang dipercayakan untuk mengerjakan lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Dinas PPO Kabupaten Ende. Sesuai dengan kontrak batas waktu penyelesaian pekerjaan dari aket pekerjaan tersebut yakni pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016, tetapi sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Desember 2016, ternyata realisasi fisik proyek tersebut baru 71 porsen.
Hal ini dibenarkan oleh Feliks Ara Sangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket pekerjaan tersebut ketika dikonfirmasi EXPO NTT di Kantor Dinas PPO Kabupaten Ende pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016. “Realisasi fisik dari peket pekerjaan tersebut baru 71 porsen,”ujarnya.
Ketika ditanya apakah rekanan tersebut hanya bekerja sampai disitu saja, menurut Feliks, ia sendiri sudah melakukan konsultasi dengan BPKP NTT di Kupang dan Tim Ahli yang ada di Ende dan semuanya sepakat bahwa kontraktor tersebut masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pekerjaaan tersebut dengan catatan harus membayar denda atas tambahan waktu tersebut. Disinggung apakah rekanan tersebut sudah mengajukan permohonan untuk tambahan waktu, menurut Feliks memang belum ada, tetapi setelah dikomunikasikan rekanan tersebut sudah menyatakan siap untuk melanjutkan pekerjaan itu, meskipun harus membayar denda.
“Sebagai PPK, saya sudah komunikasikan dengan pemilik dari perusahaan yang mengerjakan paket pekerjaan tersebut dan beliau sendiri sudah menyatakan siap dan siap juga untuk membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sembari menambahkan ada alasan untuk memberi tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu kepada rekenan tersebut pertama dari sisi tenaga kerja oke dan dari materilnya juga oke, jadi tidak ada masalah apalagi rekanan tersebut menyatakan siap untuk lanjut dengan membayar denda yang dihitung setiap hari.
Menurut Feliks maksimal tambahan waktu sebanyak 50 hari, tetapi semua ini kembali kepada rekanan itu sendiri. Feliks sangat yakin dengan tambahan waktu 50 hari perusahaan ini dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jika rekanan itu dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dalam waktu 20 atau 30 hari, itu malahan lebih baik lagi, tetapi kualitas pekerjaan harus tetap dijaga karena bangunan kantor itu 100 porsen selesai dikerjakan menjadi harapan semua masyarakat di Kabupaten Ende. ♦ rik
Realisasi Fisik Paket Pekerjaan Kantor Dinas PPO baru 71 persen
