BERDASARKAN kontrak kerja bahwa batas waktu pengerjaan fisik Stadion Marilonga berakhir pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016. Jika dilanjutkan oleh rekenan yang mengerjakan paket pekerjaan ini maka terhitung mulai hari Senin tanggal 19 Desember 2016, pemilik perusahaan ini harus membayar denda setiap hari sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi sampai dengan hari Jumat tanggal 16 Desember 2016, realisasi fisik paket pekerjaan ini baru 72 porsen.
Hal ini disampaikan oleh Feliks Ara Sangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek ini ketika dikonfirmasi EXPO NTT di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Ende pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016. “Perusahan ini harus melanjutkan pekerjaan yang belum rampung itu karena fisiknya baru 72 porsen. Tetapi dengan catatan harus membayar denda setiap hari sesuai dengan perhitungan yang ada dalam aturan,”tegas Feliks Ara Sangan.
Keika ditanya, apakah perusahaan tersebut sudah mengajukan permohonan untuk penambahan waktu dengan membayar denda, kata Feliks Ara Sangan bahwa sampai dengan hari itu, pemilik dari perusahaan atau yang menggunakan bendera itu belum mengajukan permohonan untuk tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Meskipun begitu, tidak ada alasan bagi perusahaan itu untuk tidak melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan itu karena masyarakat di daerah ini lagi menunggu, apalagi Stadion Marilonga merupakan satu-satunya stadion yang digunakan dalam turnamen El Tari Memorial Cup 2017.
Ditanya berapa besar denda yang dibayar oleh rekanan tersebut, menurut Feliks Ara Sangan kembali kepada perusahaan itu sendiri. Jika lebih cepat dalam menyelesaikan pekerjaan maka tidak terlalu banyak uang yang dikembalikan kepada daerah/negara. Tetapi kualitas pekerjaan harus tetap dijaga. Sebab jika untuk menyelesaikan pekerjaan itu membutuhkan waktu yang lama maka ndenda yang harus dibayar kepada daerah atau negara sudah pasti besar karena perhitungannya 1/1000 x nilai kontrak setiap hari.
“Dengan realisasi fisik yang baru 72 porsen, berapa lama waktu perusahaan itu dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Nilai besar atau kecil uang yang harus dikembalikan kepada daerah atau negara atas pembayaran denda, itu kembali kepada perusahaan tersebut. Batas waktu maksimal 50 hari,”tegas Feliks Ara Sangan.
Seperti disaksikan EXPO NTT pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2016, kalau dilukiskan bahwa realisasi fisik paket proyek Stadinon Marilonga baru 72 porsen dapat dibenarkan. Karena masih ada sejumlah jenis pekerjaan yang belum tuntas. Seperti di tribun utama ada penambahan lebar ke kiri dan kanan belum juga selesai dikerjakan. Tribun utama itu sendiri juga belum diatap. Bagian luar dari tembok stadion itu sendiri ada yang sudah diplester dan ada yang belum. Begitu juga bagian dalamnya, ada yang sudah diplester, tetapi banyaknya yang belum diplester memang. Begitu juga tribun-tribun yang melingkari stadion Marilonga itu sendiri, belum semuanya diplester dan masih ada pekerjaan lain yang belum tuntas, termasuk rumput lapangan. Bukti bahwa pekerjaan tersebut tetap lanjut dikerjakan oleh rekanan yang sama terlihat pada hari itu. Menurut Pengakuan salah seorang staf dilokasi yang dikerjakan bahwa, Temi Gadi Djou -rekanan yang mengerjakan paket perkjaan tersebut ada pada pagi itu dan belasan pekerja lagi mengerjakan.
Namun ketika EXPO NTT sampai di lokasi, rekanan sudah pulang, padahal keberadaan EXPO NTT dilokasi yang sedang dikerjakan itu memenuhi permintaan dari rekanan. Karena satu hari sebelumnya EXPO NTT melalui SMS mengkonfirmasi rekanan ini, terkait pekerjaan tersebut dilanjutkan atau tidak karena ketika EXPO NTT wawancara PPK, PPK mengatakan bahwa pemilik perusahaan tersebut belum mengajukan permohonan untuk melanjutkan pekerjaan itu.
Direncanakan, atas SMS dari Temi Gadi Djou pertemuan terjadi tidak saja antara EXPO NTT dengan rekanan, tetapi juga dengan Feliks Ara Sangan selaku PPK. Namun karena PPK tidak menjawab komunikasi antara rekanan itu dengan PPK maka tidak terjadi. Faktanya, bahwa rekanan tersebut siapa melakasanakan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dengan kewajiban membayar denda. ♦ rik
Lanjutan pekerjaan fisik Stadion Marilonga dengan membayar denda
