DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende melahirkan Keputusan Nomor 17 /DPRD/2016 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan DPRD Ende ini ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2016 dalam Rapat Pariurna DPRD Ende. Dalam Keputusan yang diterima EXPO NTT dari Sekretariat DPRD Ende menyebutkan bahwa Keputuan DPRD Kabupaten Ende Tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah.
Pada poin kedua dari kepeutusan tersebut menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, aan ditetapkan oleh Bupati Ende menjadi Peratran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku dan poin ketiga, Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni tanggal 20 Desember 2016. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi, Wakil Ketua, Erikos Emanuel Rede dan Wakil Ketua, Fransiskus Taso. Pada malam itu, DPRD Ende melahirkan sejumlah keputusan lain seperti Keputusan Nomor 18/DPRD/2016 tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017. DPRD Ende juga melahirkan ketiga keputusan lain yakni Keputusan Nomor 19/DPRD?2016 tentang Program Kerja DPRD Ende Tahun Anggaran 2017, Keputusan Nomor 20/DPRD/2016 tentang Pengesahan Risalah Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Ende Tahun 2014-2015 dan Keputusan DPRD Ende Nomor 21/DPRD/2016 tentang Pengesahan Risalah Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kabupaten Ende Tahun 2015-2016. ♦ rik