Ende  

Diduga Ada Kepentingan Politik, Ranperda PPHMHA belum juga ditetapkan

John Pela, SH Ketua BALEG DPRD Ende

RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakukan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) adalah salah satu Ranperda Inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende. Diduga karena ada kepentingan politik dalam kaitan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ende yang gong suksesinya sudah mulai ditabuh pada tahun anggaran 2017 maka Ranperda ini batal atau ditunda penetapannya.
Padahal dalam Tahun Anggaran 2016, Ranperda yang satu ini begitu hangatnya dibahas oleh 30 orang yang mewakili masyarakat Kabupaten Ende. Tetapi pada akhirnya, lebh banyak diam dan selalu Philipus Kami yang adalah Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang juga salah satu Anggota DPRD Kabupaten Ende yang dikambinghitamklan dengan pernyataan bahwa Ranperda ini adalah Ranperda Philipus Kami. Padahal mereka semua dalam hal ini Anggota DPRD Ende mengakui bahwa Ranperda PPHMHA ini adalah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ende.
Setelah EXPO NTT melakukan penelusuran, terakhir diketahui bahwa untuk Ranperda Inisiatif yang satu ini jangan tanya kepada Anggota DPRD Ende yang lain, tanyakan langsung kepada John Pela, SH selaku Ketua BALEG DPRD Ende. Sebab untuk seperti apa selanjutnya terkait dengan Ranperda yang satu ini adalah urusan Ketua BALEG. “Saya minta dengan hormat, kejar John Pela itu, karena dia adalah Ketua BALEG. Lanjut iatau tidak pembahasan terkait dengan Ranperda PPHMHA ini, tanya itu yang namanya John Pela, SH yang adalah salah satu dari Anggota Fraksi Partai Golongan Karya,” kata sejumlah oknum Anggota Dewan yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebab menurut mereka, semestinya Ranpeda inisiatif DPRD Ende ini sudah dapat ditetapkan dalam tahun 2016. Tetapi Ketua BALEG yang adalah John Pela itu selalu memberikan alasan bahwa masih harus dikaji lagi maka yang terjadi seperti itu, sementara kajian dari BALEG itu sendiri, terkait dengan kekurangan dan lain sebagainya tidak ada. “Pertanyaan kami, maksudnya apa ini. Dugaan kuat kami karena ada kepentingan politik maka sengaja ditunda dan ditunda,”kata mereka yang juga adalah sahabat dari John Pela itu sendiri.
John Pela, SH ketika dikonfirmasi EXPO NTT dan juga RRI Regional 2 Kabupaten Ende dalam satu kesempatan di Kantor DPRD Ende mengatakan bahwa terkait dengan Ranperda PPHMHA ini untuk tahun 2016 belum dapat ditetapkan, meskipun Ranperda ini adalah Ranperda Inisiatif dari DPRD Ende. Sebab masih terlalu banyak yang perlu dikaji dengan mendapatkan masukan dari berbagai pihak sehingga pada saat ditetapkan dan diberlakukan tidak ada yang mempertanyakan dan mempersoalkan.
Jika ini yang menjadi alasan, pantauan EXPO NTT sebetulnya dalam tahun anggaran 2016 bisa ditetapkan apabila DPRD Ende dalam hal ini BALEG DPRD Ende melihat bahwa Ranperda ini amat sangat penting untuk masyarakat. Karena lahirnya Ranperda ini dan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Ende karena DPRD Ende melihat bahwa di Ende ini butuh ada Perda PPHMHA. Tetapi anehnya, hanya panas-panas tai ayam, sudah begitu banyak uang yang dihabiskan, tetapi Ranperda PPHMHA ini juga belum ditetapkan.
Padahal kalau dilihat dari waktu, banyak waktu yang terbuang percuma dan hanya untuk senang-senang yang tidak jelas. Sementara ada tugas dan tanggung jawab yang belum selesai dikerjakan. Ketua DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi, ST, Wakil Ketua DPRD Ende, Erikos Emanuel Rede dan Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, S.Sos belum berhasil dikonfirmasi. ♦ rik