Ende  

Diduga terjadi Perselingkuhan antara Bupati Marsel Petu dan DPRD Ende

Stadion Marilonga masih dalam proses pengerjaan

♦ Dipaksa tambahan anggaran sebesar 10 miliar

SALAH satu siswa Taman Kanak-Kanak dari sebuah sekolah Taman Kanak-Kanak di Kota Ende, Ibukota Kabupaten Ende juga tahu bahwa sampai dengan tanggal 30 Desember 2016, Proyek Pekerjaan Stadion Marilonga belum rampung di kerjakan. Tetapi anehnya, pada Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 (bukan pada penetapan APBD TA 2017,red) , Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ende bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk jenis kegiatan yang sama dalam hal ini Pembangunan Stadion Marilonga sebesar Rp 10 miliar.
Padahal, baik TAPD Kabupaten Ende maupun Banggar DPRD Kabupaten Ende tahu benar, bahwa mekanisme seperti itu adalah salah dan amat sangat bertentangan dengan aturan. Karena Pekerjaaan Stadion Marilonga dengan anggaran 4 miliar lebih dalam tahun anggaran 2016 belum selesai dikerjakan. Pada kondisi per tanggal 16 Desember 2016, realisasi fisik paket pekerjaan ini baru 72 porsen kata Feliks Ara Sangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, seperti sudah diwartakan mingguan ini sebelumnya sementara batas waktu pekerjaan dari paket pekerjaan ini berakhir pada tanggal 17 Desember 2016.
Diduga kuat, karena perselingkuhan antara Bupati Marsel Petu dengan Pimpinan Banggar dan beberapa anggota Banggar maka kesepakatan ini terjadi dengan menggolkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk Pekerjaan Stadion Marilonga tersebut meskipun tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Apalagi diketahui banyak orang paket pekerjaan tersebut walaupun dikerjakan oleh rekanan baru, tetapi keluarganya adalah sahabat kental dari Bupati Marsel Petu dan Pimpinan Banggar DPRD Kabupaten Ende.
Hal ini diakui dan dibenarkan oleh salah seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Ende yang tidak mau disebutkan namanya. Kepada EXPO NTT dikediamannya di Kota Ende menjelang akhir tahun 2016 mengatakan bahwa Pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2016 berjalan sangat singkat. Dibalik singkat ini, ternyata ada maksudnya dan baru terungkap bahwa ada tambahan anggaran untuk Stadion Marilonga sebesar Rp 10 miliar.
Seharusnya, kata dia, pekerjaan yang sedang dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih itu sudah di PHO, baru dialokasikan tambahan anggaran, tetapi yang terjadi tidak seperti itu dan menjadi pertanyaaan. Pernyataan oknum anggota dewan yang satu ini juga senada seperti yang sudah disampaikan oleh Abdul Kadir Hasan, S.Sos seperti sudah diwartakan mingguan ini awal bulan Januari 2017.
Karena itu, dalam kaitan dengan kasus ini, kata oknum anggota dewan tersebut harus terus dikejar, apalagi berdasarkan pengakuan salah seorang Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat DPRD Ende bahwa sebelum sejumlah oknum anggota dewan berangkat ke Kupang mengikuti asistensi di Biro Keuangan Propinsi NTT ada bagi-bagi uang yang sumbernya diduga kuat berhubungan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10 mliar itu.
Ketika ditanya, apakah anda juga mendapat anggaran, dengan tegas mengatakan bahwa saya bukanlah Banggar maka tidak dapat. Tetapi kalau diberi, saya juga tidak mau terima uang tersebut karena itu uang kasus. Menurut oknum anggota dewan ini, ada oknum anggota dewan dari Banggar juga tidak mau menerima uang tersebut. Alasan tidak mau terima karena didiuga kuat uang hasil perlingkuhan itu saatnya nanti menjadi kasus dan kalau diproses secara hukum sudah pasti kena semua, termasuk yang menerima dan yang memberi uang itu.
Informasi yang berkembang di lingkungan DPRD Ende beberapa hari terakhir ini, termasuk dikalangan massmedia ramai membicarakan dalam kaitan dengan tambahan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk Stadion Marilonga. Bahkan ada yang mengatakan bahwa tidak hanya Rp 10 miliar, tetapi Rp 14 miliar. Dari Rp 10 miliar atau Rp 14 miliar maka terungkap juga bahwa ada ratusan juta rupiah uang hasil perselingkuhan tersebut dibagi-bagikan oleh salah seorang staf di DPRD Ende untuk sejumlah oknum anggota DPRD Ende. Erikos Emanuel Rede- salah seorang Wakil Ketua DPRD Ende yang juga dalam kapasitas sebagai salah satu Pimpinan Banggar Kabupaten Ende ketika ditanya EXPO NTT disalah satu tempat di Kota Ende pada tanggal 2 Januari 2017 mengatakan bahwa ia tidak pernah berurusan dengan hal-hal seperti itu. ♦ rik