TIM Pembela Demokrasi (TPDI) menerima Informasi dari Masyarakat untuk diteruskan kepada KPK hingga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan korupsi pekerjaan sejumlah proyek yang menggunakan dana APBD Kabupaten Ende dengan melibatkan peran kroni-kroni Bupati Ende, Marcel Petu lewat sebuah Perusahaan Konsultan, CV. SAO RIA PLAN.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menduga CV tersebut mempunyai hubungan pemilikan dan/atau pengurusan dengan Bupati Ende dan merupakan salah satu Perusahaan Konsultan dalam kroni Bupati Ende yang nyaris tak bisa disentuh oleh aparat Penegak Hukum di Kabupaten Ende.
“Padahal banyak Laporan Masyarakat tentang dugaan korupsi yang terjadi, namun Pihak Kepolisian sulit melakukan Penyelidikan maupun Penyidikan atau kalaupun melakukan Penyidikan,” ujar Petrus melalui keterangannya, Senin 16 Oktober 2017.
Petrus menuturkan, saat ini terdapat sejumlah kasus untuk sejumlah proyek yang ditenggarai bermasalah hukum yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (KKN).
Dugaan korupsi tersebut kata Petrus terkait penanganan 44 Paket Perencanaan Pekerjaan pada sejumlah Instansi Pemerintah Kabupaten Ende, untuk Tahun Anggaran APBD Tahun 2015, yang lazimnya sudah ditetapkan pada pertengahan Bulan Desember Tahun 2014.
Dikatakan Petrus, masing-masing proyek tersebut yakni, Dinas Pendidikan dan Olahraga sebanyak 18 Paket, Dinas Kesehatan sebanyak 6 Paket, Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 3 Paket, Sekretariat Daerah sebanyak 1 Paket, Dinas Pertanian sebanyak 5 Paket, Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian sebanyak 5 Paket, Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebanyak 5 Paket dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 1 Paket.
Petrus menegaskan, jika dianalisis dari masa Penetapan APBD Tahun Anggaran 2015, maka Penetapan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2015 ditetapkan pada Anggaran Tahun Berjalan, yaitu pertengahan Desember 2014, sehingga kegiatan survey desain dan perhitungan anggaran (Gambar dan RAB) dimulai pada bulan Januri sampai dengan bulan Mei 2015 atau 5 x 26 hari kerja sebanyak 130 hari kerja.
“Pertanyaannya adalah apakah dalam waktu hanya 130 hari kerja itu CV. SAO RIA PLAN dapat menyelesaikan pekerjaan survey, pembuatan desain/gambar dan penghitungan RAB, yang hanya membutuhkan waktu (130 hari dibagi 44 Paket Proyek = 2,95 hari kerja), padahal untuk menyelesaikan 1 (satu) Paket Proyek dengan kondisi topografi Kabupaten Ende yang sulit dijangkau dengan cepat, maka sulit rasanya alias mustahil, CV. SAO RIA PLAN dapat menyelesaikan 1 (satu) Paket Proyek hanya dalam waktu 2,95 hari,” tanyanya.
Petrus menjelaskan, informasi yang masuk ke TPDI menyebutkan bahwa CV. SAO RIA PLAN yang hanya bekerja 130 hari untuk 44 Paket Proyek, mendapatkan pembayaran dari Pemda Kabupaten Ende sebesar Rp. 684.240.276 (enam ratus delapan puluh empat juta, dua ratus empat puluh ribu, dua ratus tujuh puluh enam ruliah). “Belum lagi kalau dihitung untuk pekerjaan Pengawasan, CV. SAO RIA PLAN mendapat sebanyak 15 Paket Proyek,” tegasnya.
Dikatakan Petrus, data ini belum termasuk Proyek APBD tahun Anggaran 2016. Sebuah informasi masyarakat yang disampaikan kepada TPDI, bahwa pemilik CV. SAO RIA PLAN ini adalah Ir. Marcelinus Y.W Petu. “Apakah nama ini sama dengan nama Bupati Ende yaitu Marcel Petu,” tanyanya.
Lanjut Petrus, CV. SAO RIA PLAN ini disebut dioperasikan oleh Albertus Magnus Emanuel yang menurut informasi yang masuk ke TPDI diidentifikasi sebagai adik kandung dari seorang yang bernama Marcelinus Y.W Petu.
Petrus menambahkan, dokumen informasi yang diterima oleh TPDI, diperoleh fakta bahwa CV. SAO RIA PLAN, didirikan dengan Akta Notaris yang dibuat oleh Kantor Notaris dan PPAT Clemena Nggotu, SH. SK dengan Akte No. 425, Tanggal 17 November 2003.
Panggil Notaris
Petrus pun meminta KPK, Kejaksaan Agung atau Bareskrim Mabes Polri perlu memanggil Notaris tersebut selaku pejabat Pembuat Ake Pendirian CV. SAO RIA PLAN, untuk diperiksa sebagai saksi, guna memastikan siapa sesungguhnya pendiri, pemilik dan siapa yang dipercaya untuk mengoperasikan CV. SAO RIA PLAN itu.
“Serta sudah berapa besar uang negara yang diperoleh secara melawan hukum melalui peran CV. SAO RIA PLAN ini, telah memberi keuntungan kepada mereka yang menjadi kroni Bupati Ende,” tegasnya.
Petrus mengaku, pihaknya telah melakukan investigasi apakah nama Marcelinus Y.W Petu tertera dalam Akta Pendirian sebagai pendiri dan/atau pemilik CV. SAO RIA PLAN dan apakah
Marcelinus Y.W Petu adalah nama dari orang yang sama dengan nama Bupati Ende yaitu Marcel Petu.
“Jika nama yang sama ini adalah nama dari orang satu yang sama, maka bagaimana hal ini bisa terjadi, karena jika ini merupakan sebuah siasat, maka ini merupakan siasat yang terlalu bodoh, karena di dalam UU Pemerintahan Daerah tegas dan jelas mengatur larangan bagi seorang Bupati untuk merangkap menjadi seorang Pengusaha dan dilarang membuat Keputusan yang menguntungkan kroni-kroninya, karena berimplikasi hukum kepada jabatan Bupati diberhentikan secara permanen,” jelasnya.
Bupati Didiskualifikasi dari Jabatannya
Menurut Petrus, penelusuran atau Investigasi terhadap keterkaitan hubungan antara Bupati Ende dengan Marcelinus Y.W Petu selaku pendiri atau pemilik CV. SAO RIA PLAN dengan Albertus Magnus Emanuel Sara selaku pelaksana CV. SAO RIA PLAN yang mengoperasikan proyek-proyek APBD di Kabupaten Ende, memiliki korelasi dan urgensi terkait dengan pelaksanaan tugas, kewajiban dan bahkan larangan oleh UU terhadap seorang Bupati/Wakil Bupati ketika atau selama sesorang memimpin daerah.
“Tugas, kewajiban dan wewenang seorang Bupati adalah memajukan kesejahteraan rakyat, bukan memajukan kesejahteraan kroni-kroninya dengan cara melanggar larangan yang sudah diatur di dalam UU dan Peraturan Pemerintah lainnya,” tegasnya.
Dikatakan Petrus, jika seorang Bupati melanggar larangan-larangan sebagaimana dimaksud dalam UU Pemerintahan Daerah, maka konsekuensinya Bupati yang bersangkutan dapat diberhentikan atau didiskualifikasi dari Jabatan Bupati.
“Selanjutnya menghadapi proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana korupsi, apabila pemberhentiannya terkait dengan KKN sebagaimana dimaksud dalam larangan bagi seorang Bupati. Untuk sebuah Laporan Pidana Korupsi sedang disiapkan oleh TPDI guna melaporkan Bupate Ende dengan semua kroni yang ada di dalamnya, dalam 1 (atu) Laporan Polisi ke KPK hingga Mendagri dan Presiden,” pungkasnya. ♦ floreseditorial.com