Banggar DPRD RoNda Tolak Anggaran Pengadaan Tanah Sebesar 9,4 Milyar

Drs. Jonas M. Selly, MM

BADAN Anggaran DPRD Rote Ndao menolak Anggaran Pengadaan Tanah yang diajukan oleh Pemerintah Melalaui Organisasi perangkat Daerah (OPD) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sebesar 9,4 milyar lebih. Penolakan tersebut disampaikan oleh Anggota Banggar dalam lanjutan Sidang Badan Anggaran Pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 pada Jumat Malam Lalu.
Pantauan Media ini Persidangan memanas, akibat Pemerintah mempertahankan aagar anggaran tersebut tetap diakomodir dalam APBD Perubahan, mengingat sejumlah dana telah dicairkan oleh Pemerintah untuk dibayarkan kepada pemilik Tamah, sedangkan Anggota Banggar tetap pada pendirian untuk menolak Anggaran tersebut karena dinilai tidak relevan dengan harga yang seharusnya. Meskipun melalui polemik yang memakan waktu hingga tengah malam, akirnya Sidang yang kala itu dipimpin oleh Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila akirnya manjatuhkan Palu tanda bahwa anggaran tersebut ditolek oleh Anggota Banggar DPRD Rote Ndao.
Dana Sebesar 9,4 Miliyar tersebut dianggarkan Oleh Pemerintah untuk kegiatan Pengadaan Tanah guna mendukung percepatan Pembangunan di Daerah. Namun Anggota Banggar menilai Pelaksanaan Pengadaan Tanah tersebut sarat kepentingan, karena tanah- tanah yang mau dibebaskan oleh Pemerintah adalah Tanah Milik Bupati Rote Ndao Drs. Leonard Haning, MM. Selain itu Dewan juga mempertanyakan melonjaknya Harga Tanah di Desa Oehandi yang mana pada Tahun Anggaran 2016 lalu hanya dianggarkan sebesar 1,6 miliyar lebih namun saat ini justrus meningkat sangat signifikan menjadi 7,2 miliyar lebih,
Pemerintah Daerah melalu Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M. Selly, MM pada kesempatan itu menjelaskan bahwa Pada Tahun 2016 lalu saat melakukan pengadaan tanah di Desa Oehandi tersebut pemerintah melakukan Negosiasi sendiri dengan pemilik Tanah, namun setelah ditolak Oleh DPRD maka Pemerintah meminta Tim Penilai independen untuk melakukan perhitungan kembali harga Tanah tersebut sekaligus dengan Tanah yang berada di Sanggaoen dekat Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao.
Menanggapai hal itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Rote Ndao, Yosia A. Lau, mempertanyakan alasan Pemerintah hanya melakukan Penilaian Terhadap Dua Objek Tanah yang merupakan Milik Bupati Rote Ndao, sementara pada OPD Perhubungan dengan kegiatan yang sama tidak terlaksana, dimana alasan Pemerintah bahwa pembebasan Tanah Bandara tidak dapat dilakukan karena belum dilakukan perhitungan oleh Tim Penilai Publik,
” ini kan aneh, Kita sudah setujui anggaran sebesar 100 lebih juta guna meminta KJPP untuk melakukan penilaian terhadap Tanah-tanah yang mau dibebaslan oleh Pemeeintah namun anehnya kok hanya Tanah milik Bupati saja yang dinilai oleh KJPP sementara Tanah Bendara yang sebenarnya sangat penting tidak dilakukan perhitungan sehingga anggaram tersenut tidak bisa terserap oleh OPD Perhubungan” Ungkap Yosia Lau. Anehnya lagi, anggaran sebesar 7 miliyar lebih sudah dicairkan oleh pemerintah dan sudah dibayarkan kepada pemilik tanah tanpa ada persetujuan dari DPRD, ini tentunya sudah melanggar aturan.
Ketua Fraksi PKB Anwar Kiah pada kesempatan itu menilai ada kejanggalan dalam pengadaan tanah tersebut. Menurut Anwar, NJOP Tanah Kantor Camat Rote Barat Daya hanya sekitar 2.400 Rupaih/meter, namun anehnya ketika dilakukan penilaian harganya melonjak sangat tinggi dari Harga NJOP, dimana hasil negosiasi Yang dilakukan oleh KJPP dengan Pemerintah di sepakati Harga Tanah tersebut adalah sebesar Rp, 300.000/meter
Kuat dugaan kesepakatan harga tanah tersebut terpaksa dilakulan mengingat diatas tanah itu sudah ada Tiga Unit Gedung milik pem