EXPONTT.COM – Polres Flores Timur, NTT, belum menetapkan YD (42), yang menghabisi nyawa kakak kandungnya MLM (54) di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur, yang terjadi pada Kamis 7 April 2022 malam, sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Ipda Sanusi Anwar menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang sudah lakukan, seharusnya bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun dari keterangan para saksi, YD mengidap gangguan jiwa.
“Sehingga kami belum bisa melakukan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan. Dan yang bersangkutan masih berstatus diamankan,” ujar Sanusi, Sabtu, 9 April 2022, melansir kompas.com.
Baca juga: Nakes di Kota Kupang Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Tambahan Penghasilan
Sanusi mengatakan, saat ini pelaku sedang diamankan di sel tahanan Polres Flores Timur.
“Rencana tindak lanjut penyidik selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan psikologi sebelum kita melakukan upaya paksa tadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, YD (42) warga Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamakan aparat kepolisian usai dirinya membunuh kakak kandungnya MLM (54) pada Kamis 7 April 2022 malam.
Baca juga: Tokoh Adat Gelar Ritual Penguburan Paus yang Terdampar di Sabu Raijua
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur Ipda Sanusi Anwar, menuturkan, peristiwa bermula ketika korban hendak mandi usai pulang dari berkebun.
“Pelaku langsung menuju samping rumah, dan menebas korban yang lagi persiapan mandi. Korban langsung tewas ditempat,” jelas Sanusi, Jumat 8 April 2022.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Alor Tikam Temannya Usai Mabuk dari Tempat Melayat