EXPONTT.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur, menyatakan menolak permintaan penangguhan penahanan oleh Sekretari Daerah (Sekda) Nonaktif Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda.
Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, Senin 26 September 2022 mengaku bahwa permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka ditolak.
“Terkait dengan permintaan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan oleh tersangka PIG, setelah ditelaah oleh penyidik maka dinyatakan ditolak,” kata Cornelis Oematan.
Baca juga:Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Presiden Jokowi Kecewa
Cornelis menambahkan, langkah yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim telah sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga permintaan penangguhan oleh tersangka ditolak.
“Setelah ditelaah oleh penyidik dinyatakan ditolak permohonan tersangka. Semuanya itu berdasarkan peraturan-peraturan yang ada,” tambah Oematan.
Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flotim merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDD) Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2022 dengan kerugian keuangan negara hingga Rp. 1,5 miliar.
Baca juga:Pria di Belu Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Arak Jenazah ke Polres dan Gedung DPRD
Selain Paulus Igo Geroda selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020, dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Flotim juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dinonaktifkan