EXPONTT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur, menetapkan PLT yang merupakan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Melansir mediaindonesia.com, PLT masuk dalam DPO usai tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
PLT tersangkut kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid 19 di BPBD Flores Timur (Flotim) tahun anggaran 2020.
Baca juga:9 Pejabat Yang di Lantik Mantan Walikota Kupang akan Dibatalkan
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Bayu Setyo Pratomo, mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Ketiganya adalah Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur berinisial PIG, Kepala BPBD Flotim, AHB, dan Bendahara BPBD Flotim berinisial PLT.
Ketiganya menjadi tersangka penyimpangan dugaan korupsi dana Covid-19 hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.569.264.000.
Baca juga:Sempat Dioperasi, Pemuda di Kota Kupang yang Ditikam Temannya Usai Konsumsi Miras Bersama Meninggal
“Saat ini PIG dan AHB telah ditahan. Sementara itu, PLT yang sudah tiga kali dipanggil tidak memenuhi panggilan jaksa. Untuk itu kami memasukkan PLT dalam DPO,” jelas Setyo.
Ditambahkan, PLT dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Lebih jauh Setyo menambahkan penyidik Kejari Flores Timur telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka AHB dan tersangka PIG.
“Kedua tersangka ini didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Usai pemeriksaan tambahan, keduanya langsung kembali ke Rutan” pungkas dia.
Baca juga:Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dinonaktifkan