Tak Mau Bayar Usai Nginap 3 Bulan di Hotel, Pria di Flores Timur Ditangkap Polisi

ilustrasi ditangkap polisi

EXPONTT.COM – Antonius Ola warga ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke Polres Flores Timur usai tak mau membayar biaya penginapan selama tiga bulan di Hotel Lestari erletak di Kelurahan Lohayang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Antonius menginap selama tiga bulan di hotel tersebut selama tiga bulan lebih, sejak November 2023 hingga Februari 2024.

Dengan tarif hotel sebesar Rp 300 ribu per hari, Antonius harus membayar Rp 25.830.00. Namun setelah berbulan-bulan menginap, Antonius malah pergi meninggalkan hotel tanpa membayar.

Baca juga: Perlakuan Diskriminatif Terhadap Gender Perempuan Dalam Budaya Manggarai

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La’a, SH saat dikonfirmasi Senin 8 April 2024, menuturkan kalau pelaku tidak memiliki inisiatif dan niat baik untuk membayar penginapan, sehingga pemilik hotel Simon Petrus Rape Jawang melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur pada Jumat 5 April 2024.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/102/IV/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda Nusa Tenggara Timur, polisi kemudian menyelidiki kasus penipuan ini. Antonius diketahui berada di Kabupaten Lembata Lembata.

Polisi dari unit Buser Satreskrim Polres Flores Timur kemudian ke Kabupaten Lembata akhir pekan lalu dan menangkap Antonius kemudian dibawa ke Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Baca juga:Deklarasi Relawan Sahabat Jonas-Alo, Siap Menangkan Pilkada Kota Kupang 2024

Tim Buser Polres Flores Timur membawa Antonius dari Kabupaten Lembata menggunakan kapal laut dan dibawa ke Mako Polres Flores Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia pun ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, Antonius dikenakan pasal 378 KUHP soal penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.(*)

Baca juga: Apindo NTT Sebut Kasus PT SIM Berdampak Pada Nilai Tawar NTT