Oknum murid SMP di Rote curi motor

Ilustrasi maling motor

SELASA 3 November 2015 dini hari sekira pukul 02.00 wita di Desa Ba’ a Dale, dusun Usi Bunak, kecamatan Lobalain, telah hilang sebuah kendaraan bermotor Jenis Honda Beat, warna merah hitam dengan nomor Polisi DH 3782 AT.
Kapolsek Lobalain, AKP Andreas Manafe, yang hubungi, Rabu 4 November 2015 menagataka, sesuai laporan korban kronoligis kejadian yaitu sekira pukul 19.00 Wita korban atas nama Febi Ndolu, parkir motor di teras rumahnya dan ia beristirahat, sekira pukul 24.00 Wita kakak Korban atas nama Jemo Ndolu datang, sekira pukul 01.00 wita Jemi Ndolu pulang saat itu motor milik korban masih terlihat parkir pada temapatnya dan korban masih mengambil dompet yang ada di jok motor.
Korban bangun sekira pukul 06.30 wita dan motornya sudah hilang ia pun menanyakan keluaraga namun keluarga tidak ada yang mengetahui keberadaan motornya melihat kejadian itu korban kemudian lapor ke Kepolsek Lobalain sekira pukul 08.00 wita.
Mendepat laporan itu pihaknya menginterogasi korban dan hasilnya di laporkan kepada Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Mirranda, atas petunjuk yang diberikan oleh Kapolres pihaknya melakukan penyelidikan dengan menerjunkan  lima angota  yang dipimpin oleh Kapolsek Lobalain, Kanit KSPKT, Kanit Reskrim, Babinkantibmas desa Baadale. Sekitar pukul 14.00 Wita pihaknya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti.” Kita menyebar sesuai hasil interogasi pada saat kita menyebar sesampainya di TKP.
ada seseorang yang mengedarai sepeda motor tersebut dan kita langaung menghentikan, pelaku lari kita kejar dan tangkap. Kita selidiki ternyata pelaku bernama, Jefry Toulasik (JT)umur (15) pelajar kelas 2 SMPN 3 Lobalain tinggal di Desa Ba’a Dale asal Landuleko dan pelaku baru tiga bulan berdomisili di Baadale sesua keterangannya,” jelasnya.
Lanjutnya pelaku  menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor milik korban yakni dengan cara menyambungkan kabel. Pelaku sudah diamankan pihaknya maka selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selaku Polisi akan lakukan upaya untuk pengembangan mungkin ada jaringan.
Kepada si pelaku lanjutnya lagi dikenakan 362 KUHP pencurian subsider 363 ayat KHUP  mengingay pelaku adalah anak dibawah umur maka mangacu pada undang- undang peradilan anak yakni  UU No 11 tahun 2012 tetang pelaku  dibawah umur mulai dari penahan hingga penyelesaian akhir.” Pada UU peradilan anak mengisyaratkan Polisi untuk melaksanakan Diversi( pengalihan masalah pidana) mengingat pelaku masih dibawah umur,” tandasnya. ♦ ido