KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga “memelihara” seorang Jaksa Arkan Alfaisal yang terlibat kasus perselingkuhan dengan sesama staf Kejaksaan di Pekan Baru, Riau.Jaksa Arkan Faisal, sebelumnya bertugas di Kejati Pekan Baru, Riau. Namun, karena kepergok selingkuh dengan salah satu stafnya, maka Arkan dipindahkan ke Kejati NTT. Padahal kasus itu sementara ditangani oleh Polres Pekan Baru, atas laporan suami Dameria Siahaan, Sony Silaban yang menangkap basah kedua pasangan itu di kos-kosan.
Pakar Hukum Iniversitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka menduga terjadi pembiaran antara sesama penegak hukum. Seharusnya, Polres Pekan Baru mengirim tim untuk menangkap Arkan yang sudah diketahui keberadaannya. “Ada kesan pembiaran kasus ini, sehingga Jaksa Arkan masih bebas berkeliaran,” kata kepada wartawan Senin, 9 November 2015.
Kajati NTT, John Purba mengatakan dirinya hanya tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Polres Pekan Baru terkait dengan status tersangka Jaksa Arkan Alfaisal yang terlibat kasus perselingkuhan. “Jika ada surat dari Polres Pekan baru. Saya akan persilahkan mereka untuk memroses Jaksa Arkan,” tegasnya. Suami Damaria, Sony Silaban juga mendesak Polres Pekan Baru untuk menangkap Jaksa Arkan Alfaisal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kasus ini sudah sekian tahun berjalan di tempat.
Jaksa Arkan Alfaisal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan Polres Pekanbaru. Arkan dan Dameria digerebek saat bersama-sama dengan Dameria, pada Sabtu, 28 Juli 2012 silam sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kos Dameria Jalan Teratai No 161 Pekanbaru. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos.
Saat penggerebekan terjadi Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau.
Masuk DPO, jaksa mesum berkeliaran di Kupang
MESKI telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun salah seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arkan Alfasial masih dibiarkan berkeliaran di Kupang.
Untuk diketahui, Jaksa Arkan Alfaisal ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam DPO Polres Pekanbaru sejak tahun 2012 lalu lantaran kedapatan tengah bersama dengan Dameria, Sabtu 28 Juli 2012 sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kos Dameria Jalan Teratai No 161 Pekanbaru. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos. Saat penggerebekan, Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau.
Menyikapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Unika Kupang, Mikael Feka kepada wartawan, Senin 9 November 2015 menilai Polres Pekan Baru tidak bernyali untuk menangkap Arkan yang saat ini bertugas di Kejati NTT.
Menurut Feka, semestinya tim penyidik Polres Pekan Baru mengirimkan tim Buru Sergap (Buser) Pekan Baru untuk membekuk Jaksa Arkan Alfaisal yang kini bertugas sebagai seorang jaksa di Kejati NTT. “Seharusnya Polres Pekan Baru kirim anggota Buru Sergap (Buser) nya untuk tangkap saja Jaksa Arkan Alfaisal yang sekarang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, “ katanya.
Polres Pekan Baru, lanjut Feka, harus mengambil sikap tegas terhadap jaksa Arkan Alfaisal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekan Baru sejak tahun 2012 lalu. Namun, sampai saat ini Polres Pekan Baru hanya diam tanpa kata untuk menindak lanjuti kasus itu.
Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH secara terpisah mengatakan dirinya hanya tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Polres Pekan Baru terkait dengan status Jaksa Arkan Alfaisal terkait kasus itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya dengan Dameria oleh Polres Pekan Baru. “Saya sebagai Kajati NTT tinggal menunggu surat pemberitahuan saja dari Polres Pekan Baru. Kalau sudah ada saya persilahkan mereka untuk laksanakan tugas mereka sebagai penegak hukum, “ kata Purba. Sony Silaban yang dihubungi secara terpisah meminta agar Polres Pekan Barus egera menangkap Jaksa Arkan Alfaisal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan DPO dalam kasus itu. Pasalnya, sudah beberapa tahun silam kasus itu mengendak di Polres Pekan Baru.
Tunggu petunjuk Jaksa Agung?
KEPALA Kejaksaan Tinggi NTT, John W. Purba, SH, MH mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk Jaksa Agung untuk menentukan sikap atas salah seorang jaksa di Kejati NTT, Jaksa Arkan Alfaisal tersangka yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekan Baru terkait kasus perselingkuhannya dengan staf Kejati Riau, Dameria Siahaan.
Menurutnya, jika ada petunjuk dari Jaksa Agung berkaitan dengan jaksa Arkan maka dirinya akan mengambil sikap tegas akan hal itu. Namun, sejauh ini petunjuk dari jaksa agung belum juga didapatkannya.
“Saya masih tunggu petunjuk dari jaksa agung soal Jaksa Arkan Alfaisal yang sudah DPO oleh Polres Pekan Baru. Jika petunjuk sudah ada saya akan ambil sikap tegas, “ kata John di Kejati NTT, Rabu 11 November 2015. Ia membantah jika dirinya memelihara bahkan membiarkan Jaksa Arkan Alfaisal berkeliaran bebas di NTT.
Ia mengatakan, saat dirinya menjabat sebagai Kajati NTT sejak tahun 2014 lalu, jaksa Arkan Alfaisal telah bertugas di Kejati NTT. “Saya tidak pernah sembunyikan dan memelihara jaksa Arkan Alfaisal. Waktu saya dating dan bertugas sebagai Kajati NTT, Arkan sudah ada disini. Jadi tinggal tunggu petunjuk jaksa agung, “ katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pekan Baru, AKP Bimo yang dihubungi wartawan melalui telepon dari Kupang ke Pekanbaru Rabu (11/11), mengatakan dirinya baru bertugas di Polres Pekan Baru sejak 3 bulan lalu. Sehingga, berkas kasus perselingkuhan Arkan Alfaisal dan Dameria Siahaan belum diketahuinya.
Namun, katanya, dirinya akan kembali mencari berkas kasus perselingkuhan itu yang membuat Arkan Alfaisal menjadi tersangka bahkan masuk dalam DPO oleh Polres Pekan Baru sejak tahun 2012 lalu. Sebelumnya, Meski telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun salah seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arkan Alfasial masih dibiarkan berkeliaran di Kupang.
Untuk diketahui, Jaksa Arkan Alfaisal ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam DPO Polres Pekanbaru sejak tahun 2012 lalu lantaran kedapatan tengah bersama dengan Dameria, Sabtu 28 Juli 2012 sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kos Dameria Jalan Teratai No 161 Pekanbaru. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos. Saat penggerebekan, Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau.
Menyikapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Unika Kupang, Mikael Feka kepada wartawan, Senin (9/11) menilai Polres Pekan Baru tidak bernyali untuk menangkap Arkan yang saat ini bertugas di Kejati NTT.
Menurut Feka, semestinya tim penyidik Polres Pekan Baru mengirimkan tim Buru Sergap (Buser) Pekan Baru untuk membekuk Jaksa Arkan Alfaisal yang kini bertugas sebagai seorang jaksa di Kejati NTT. ♦ terasntt.com/nttterkini.com