Dilimpahkan 9 Nopember 2015 tiga aparat Desa Tonggopapa ditahan

Berkas-perkara-tiga-terdakwa-

BERITA gembira untuk masyarakat Desa Tonggopapa di Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Nopember 2015, Kejaksaan Negeri Ende telah menahan tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ende.
Ketiga tersangka tersebut adalah Damasus Deo- Kepala Desa Tonggopapa. Elygius Sunda- Sekretaris Desa Tonggopapa dan Martina Bida, Bendahara Desa Tonggopapa. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2008 sampai dengan tahun anggaran 2013.
Selain itu, terlibat dalam kasus penyalahgunaan penyaluran beras raskin tahun 2008 sampai dengan tahun 2014. Demikian dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende, Jaksa Alboin M. Blegur, SH ketika dikonfirmasi EXPO NTT pada hari Rabu tanggal 3 Nopember 2015. “Jaksa Penuntut Umum sudah menahan ketiga tersangka tersebut di Lapas Ende sebagai tahanan Jaksa. Direncanakan berkas perkara dan ketiga terdakwa tersebut akan diterbangkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Senin tangal 9 Nopember 2015,”tutur Jaksa Alboin Blegur, SH.
Ketika ditanya apakah berkas perkara untuk ketiga terdakwa tersebut sudah disiapkan, Jaksa Alboin Blegur tidak menjelaskan, tetapi menunjukan kepada EXPO NTT bahwa ini berkas perkara ketiga terdakwa tersebut. “Pak lihat sendiri, ini berkasnya,”ujar Jaksa Alboin Blegu,SH. Seisin Jaksa Alboin Blegur, EXPO NTT langsung mengambil gambar atas ketiga berkas perkara tiga terdakwa tersebut.
Disinggung pasal berapa yang akan dikenakan kepada ketiga terdakwa tersebut, Jaksa Alboin Blegur, SH mengatakan pasal dan undang-undang yang sama seperti dikenakan kepada ketiga terdakwa kasus insentif PBB dan dana runtin di Kantor Dinas pendapatan Daerah Kabupaten Ende. Yakni pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahannya UU Nomor 20 tahun 2001.
Untuk pasal 2 ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Sedangkan pasal 3, paling singkat 1 tahun. Dalam kasus ini kata Jaksa Alboin Blegur melibatkan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kasus ini sungguh sangat menarik. Dan ketika ini terungkap, kasus yang sama ini bukan tidak mungkin juga terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Ende ini. ♦ rik