Nahkoda dan ABK Penyelundup 65 Imigran disidangkan

sidang-kasus-migran-rote

ENAM Orang Tersangka Kasus penyelundupan orang ke Newseland, yakni Nahkoda dan 5 ABK Asal Manado Sulawesi Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Ba’a, Selasa 10 November 2015. Para Nahkoda dan ABK ditangkap bersama dengan 57 Imigran di Pulau Landu Kecamatan Rote Barat Daya beberapa waktu lalu.
Sidang yang berlangsung pukul 11.30 berlangsung alot.Nahkoda Kapal pengangkut Imigran,Yohanis Lumiang, berkasnya terpisah sehinga disidangkan tersendiri. sidang diagendakan pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Ary Wahyudi Irawan, SH.MH didampingi dua hakim anggota yakni yakni Sisere S.N Nenohaifeto, SH. Dan Fransciscus F Lae’SH. Sedangkan panitera Lukas Genekama,SH. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alex Selle,SH.
Pantau EXPO NTT para pengantar imigran menggunakan lawyer yang ditunjuk Pengadilan Negeri Ba’a. Yesaya Daepani,SH. Yesaya Daepani dalam persidangan tidak mengajukan Pladoi kepada para terdakwa kasus pegantar Imigran Gelap, dan akan mengajukan plaidoi jika ada perkembangan kasus demikian diungkapkan Yesaya Daepani saat ditanya Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan, SH.MH. disela-sela persidangan, Selasa 10 November 2015. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 17 November 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, kasus tersebut berkasnya displit menjadi dua, Yohanis Humiang, nomor perkara 37/ Pid.sus/2015/PN RND 120 (1) UU RI no.6/2011 Jo 55 (1) Ke-1 KUHP,120 (2), 323 (1) UU RI No.17/2008, sedangkan rekan-rekannya yang juga sebagai Anak Buah Kapal (ABK), didakwa dengan berkas atas nama Marthen Karaeng, dkk dengan nomor 38/Pid.sus/2015/PN R no 120 (1), UU RI No. 6 / 2015 jo 55 (1) ke-1 KUHP 120 (2) Jo 55 (1) ke-1 KUHP, empat rekannya yakni Yapi A pono, Medi APao, Indra Romambi, Steeven Worotijan. Sedangkan tiga orang menjadi Daftar pencarian orang (DPO) Arman Johanis, Suresh dan Abdul Masuk dalam DPO. ♦ ido