JPU Tuntut Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean 12 Tahun Penjara

mantan Wali Kota Kupang disidang di pengadilan Tipikor Kupang.

EXPONTT.COM – Sidang lanjutan perkara korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (15/2).  Dalam sidang tersebut, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum.

Menurut JPU dalam amar tuntutannya, Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum,Untuk mementingkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi dengan merugikan keuangan negara.

Tidak hanya dituntut 12 tahun penjara, kader Golkar ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal ini disampaikan Hendrik Tipp saat membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti atau UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 750 juta.

Baca Juga : ABG yang Disewa Pasutri di NTT Untuk Seks Bertiga Ternyata Hamil

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara selama satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. Dan, apabila hal itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan Jonas Salean telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal  2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang ini dipimpin majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hadir pula jaksapenuntut umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan, 21 Februari 2021 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, Jonas Salean.

(*)