Pengacara Bupati Manggarai Barat Anton Ali Ditetapkan sebagai Tersangka

ADVOKAT Anton Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas kasus keterangan palsu dalam persidangan pra peradilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. 

“Penyidik dengan suara bulat menetapkan Anton Ali sebagai tersangka,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan, Kamis (17/2/2021).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anton Ali menjalani pemeriksaan intesif di kantor Kejati NTT. Jaksa juga menggelar rekonstruksi yang dilakoni Feri Adu, Anton Ali dan dua orang saksi yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnaen Djuje yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jadwal Pertandingan Liga Europa: Real Sociedad vs Manchester United

Perempuan dan Pandemi Covid-19 di Indonesia Timur

Takut Divaksin Covid-19 karena Informasi Hoaks, Warga Alor Sembunyi di Hutan

Antonius Ali merupakan pengacara atau kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses persidangan, dua saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi keterangan palsu. Jaksa kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Jaksa juga memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Antonius Ali guna mengungkap aktor intelektual kasus itu. ♦