Kasus perkosaan anak di TTU tinggi

Iptu Petrus Liu

ANAK dalam UUPA 2002  berusia 0 sampai dengan sebelum 18 tahun. Oleh karenanya anak perlu mendapatkan hak dasarnya, dilindungi dari segala tindakan kekerasan fisik dan non fisik. Dalam bulan Januari 2016, Unit PPA Polres TTU sudah tangani 5 kasus perkosaan terhadap anak. Demikian disampaikan Bripda Lola Nonebistolen di ruang kerja unit PPA Polres TTU Senin 18 Januari 2016.
Kasus persetubuhan terhadap anak bulan Januari 2016, berasal dari  desa Matabesi Kecamatan Feotleu. Pelakunya Antonius Tnesi alias Anto tinggal  dalam 1 lingkungan. Kasus berikutnya dari Desa Noebaun Kecamatan Noemuti dengan stefanus Tasan alias Fanus yang juga adalah orang dewasa dari desa Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat. Pelaku Yasintus Obe alias Sintus, sementara kasus perkosaan dari Maumolo Kelurahan Bansone Kecamatan Kota Kefa pelaku adalah ayah kandung korban Agustinus Sila alias Sintus. Yang terakhir dari Kelurahan Oemanu,  Kecamatan Kota Kefa. Pelaku berjumlah 6 orang dan baru ditangkap dan diproses dua pelaku. Sementara 4 lainnya sedang dalam perburuan Polres TTU.
Selanjutnya dikatakan Kabag Humas Polres TTU Iptu Petrus  Liu diruang kerjanya Senin, 18 Januari 2016, semua kasus perkosaan yang sudah dilaporkan ke Polres TTU, langsung diproses dan pelakunya sudah ditahan. “ Kami sudah tahan para pelaku, kecuali kasus terakhir dengan korban anak 13 tahun.
Menurut laporan korban dan keluarga korban berjumlah 6 orang, 2 orang pelaku sudah ditahan, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Sementara 4 orang pelaku lainnya sedang dalam pencarian Polres TTU.
Menurut Bripda Lola, sampai saat ini, para korban telah mendapat pendampingan  psikologis dan pendampingan hukum dari lembaga swadaya masyarakat ( LSM) di TTU. Kasat Reskrim AKBP Hadi Handoyo ketika akan dimintai keterangan terkait hal perkosaan anak ini, sedang tidak berada ditempat. Menurut Petrus Liu selaku Kabag Humas Polres TTU, para pelaku pemerkosaan terhadap anak akan dihukum sesuai aturan yang ada yakni penjara maksimal 15 tahun. Sementara pelaku yang adalah ayah kandung korban akan diganjar dengan hukuman penjara 30 tahun. ♦ gerald