Kejari Soe fokus tangani empat kasus korupsi

Douglas Oscar Riwu,SH

KEJAKSAAN Negeri Soe, komitmen  menangani empat kasus korupsi diawal tahun 2016. Empat kasus tersebut diantaranya adalah kasus Korupsi Percetakan Sawah di Polen, Kasus Perumahan Transmigrasi Lokal di Kualin, Kasus Korupsi KPUD TTS dan Kasus Korupsi Dana Konsumsi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati TTS.
Kepala Kejaksaan Negeri Soe, Oscar Douglas Riwoe dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa 12 Januari 2016 mengatakan, sudah dilakukan gelar perkara bersama semua jajaran tetang empat kasus korupsi yang ditangani selama ini namun belum dituntaskan.” Melalui proses gelar perkara, ditemukan adanya kerugian negera, sehingga kami langsung mengagendakan dengan membentuk tim untuk proses slanjutnya.” Demikian penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Soe Oscar Douglas Riwoe Senin, 18 Januari 2016 di Soe.
Dia menjelaskan bahwa target Jejari adalah dari empat kasus korupsi tersebut akan ditetapkan siapa-siapa tersangkanya (TSK) sesuai dengan keterlibatan dan pelanggaran hukum.” untuk kasus percetakan sawah kemungkinan akan bertambah TSK  dan saat ini pemeriksaan fokus ke suplayer dan panitia. Sedangkan kasus pembangunan rumah transmigrasi  dibidik lagi dua tersangka yakni PPK dan Kontraktor, sementara Kasus  KPUD tiga orang dari sekretariat dan  kasus dana konsumsi dua orang yakni Kuasa penguna anggaran dan penerima anggaran  karena melanggar aturan,”katanya.
Oscar kembali menjelaskan bahwa semua kasus yang disebutkan sudah ditangani dan juga ditemukan adanya kerugian negara yang cukup besar sehingga dalam waktu dekat sudah Pasti akan ditetapkan siapa tersangkanya.” Semua kasus jalan bersama karena tim kami telah terbentuk, meskipun personil dikejaksaan jumlahnya terbatas yakni hanya 10 orang namun kami tetap optimis dan akan tetap mengoptimalkan personil yang ada,”katanya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait penanganan dana konsumsi, Oscar menuturkan bahwa salah satu point yang menjadi kejanggalan adalah aturan yang diabaikan yakni Surat Perintah Kerja (SPK)  dalam pengunaan uang melebihi nilai 200 juta.
” Dana Konsusmi ada beberapa poin yang telah diabaikan yakni 200 juta keatas harus mengunakan jasa pihak ketiga bukan melalui penunjukan langsung, tapi kenyataan Rp 250 juta dilakukan dengan penunjukan, sedangkan lain lagi ada pengunaan dan konsumsi di tahun 2014 yang dialokasikan sebesar Rp150 juta yang tidak jelas pengunaannya, kemudian ada pengalihan dana konsumsi untuk dana duka, dana open house di rumah sekda dan uang partisipasi nikah bagi pegawai yang dibagi-bagikan kepada pegawai sekda.”katanya.
Khusus Dana  Konsumsi, Lanjut Dia, setelah proses penyidikan maka ditingkatan menjadi penyelidikan tinggal pemeriksaan   saksi terakhir sekaligus tetapkan tersangka.” Saya tidak mau sebut nama tapi nanti tiba saat kawan-kawan akan tahu, karena kalau sebut akan masuk kategori membuat kegaduhan, dan melanggar aturan,” katanya.
Coorsinator OAT TTS Iraini Almet, SP pada tempat terpisah mengatakan bahwa pihak kejaksaan negeri soe harus tegas dan benar-benar menunjukan taring untuk menuntaskan semua kasus korupsi yang telah diatensikan.” Kita harap kasus ini harus dituntaskan biar ada efek jerah bagi para pemangku kebijakan,”tegasnya. ♦ vic