EXPONTT.COM – Tim Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur menangkap MHB (28) warga asal Madura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
MHB adalah seorang nelayan yang diketahui menjadi pemasok narkoba jenis sabu ke wilayah NTT.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu paket sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol AF Indra Napitupulu mengatakan, penangkapan MHB terjadi setelah tersangka berlayar menggunakan kapal dari Madura menuju NTT.
MHB diketahui berada satu kapal bersama beberapa nelayan yang berlayar menuju wilayah NTT.
Setelah mendapat informasi tersebut, Subdit I Direktorat Narkoba Polda NTT pun langsung bergerak menuju Pelabuhan Tenau, Kota Kupang untuk memeriksa kapal tanpa nama yang ditumpangi MHB.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Turun Tangan Cabut Rumput di Sekolah SMA 1 Sulamu
“Kami dapat informasi kalau dalam kapal ada nelayan yang bawa narkoba jenis sabu. Jadi kami tangkap MHB ini setelah berlayar dari Madura ke wilayah NTT,” ujar Kombes Indra.
Setelah kapan MHB berlabuh, MHB dan nelayan lainnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan itu, polisi kemudian mengamankan satu paket sabu.
Menurut pengakuan MHB, sabu tersebut akan dijual di Kota Kupang.
“Pengakuan MHB sendiri kalau ia baru satu kali menjual. Tapi itu pengakuan dia, kami tidak bisa percaya begitu saja sehingga kita masih mendalaminya lagi,” terangnya.
MHB pun langsung disuruh menjalani tes urine, namun hasilnya negatif.
“Tes urinenya negatif, tapi MHB merupakan pemakai dan pengedar,”.
Komebs Indra pun mengakui kalau dalam dua bulan terakhir, pihaknya gencar dan berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Komisaris dan Direksi BUMN Rangkap Jabatan Dipersoalkan Lagi, Ini Daftarnya
“Ini sesuai program presisi kapolri terkait narkoba yakni tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba menjalankan bisnisnya,” tegas Indra.
Informasi lain yang diperoleh wartawan menyebutkan, MHB sudah sering memasok narkoba jenis sabu ke Nusa Tenggara Timur melalui kapal nelayan.
Sabu yang MHB dijual per paket kepada beberapa orang, yang sudah memesannya. Sering pula MHB mengirim melalui jasa pengiriman.
MHB telah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. MHB dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.