EXPONTT.COM – GG alias Given (19), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diciduk tim buser Polres Kupang Kota.
GG ditangkap karena diduga mencabuli N, remaja putri yang masih berumur 14 tahun.
Pencabulan ini berawal dari perkenalan keduanya melalui aplikasi MiChat.
Setelah berkenalan, keduanya pun berjanji untuk bertemu.
Baca juga: Batalkan Nikah, Pria di Atambua Didenda Adat Keping Perak hingga Kuda
GG pun membawa korban ke rumahnya yang terletak di belakang kantor Dinas Sosial Provinsi NTT, Kelurahan Oepura, Senin 1 Februari 2021.
GG pun diduga mencabuli korban hingga pukul 01.00 WITA. Orangtua korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Polisi pun telah mengeluarkan surat panggilan kepada GG. Namun hingga panggilan kedua, GG tak memenuhi panggilan tersebut.
Hingga akhirnya, polisi menurunkan tim Buser Polres Kupang Kota yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe untuk menjemput Given di rumahnya.
Baca juga: KPK Ingatkan Batas Waktu Penyampaian LHKPN Periodik 2020
Saat ditangkap, Given berusaha melarikan diri namun upayanya gagal. Polisi pun mengamankan GG dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
GG ditangkap di perumahan pengungsi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit mengatakan, status GG saat ini sebagai saksi.
“Kami keluarkan surat panggilan dua kali, tapi tidak diindahkan, maka dijemput paksa. Statusnya saat ini masih sebagai saksi dan kami akan gelar (pekara) untuk menetapkan status GG sebagai saksi atau tersangka,” jelas Bripka Brigita.
GG ditangkap berdasarkan surat perintah membawa dan menghadapkan saksi nomor SP-Bawa/142/III/2021/Reskrim.
Pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.