Kasus Pengalihan Tanah Hypermart Kupang, Jaksa Telah Kantongi Nama Tersangka

Hypermart Bundaran PU
Hypermart Bundaran PU

EXPONTT.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati) NTT dan tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah mengantongi sejumlah nama untuk dijadikan tersangka kasus Hypermart.

Kasus Hypermart bermula dari dugaan adanya pengalihan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga.

Kerugian yang dialami negara diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan Jumat 26 Maret 2021 mengatakan jika pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan tersangka.

Baca juga: Mantan Pemuka Agama di Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Menurut Abdul, tim penyidik tipidsus Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Kupang.

Diantaranya Bupati Kupang Corinus Masneno, mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang Hendrik Paut, Kabag Perlengkapan dan sejumlah ASN di lingkup Pemda Kabupaten Kupang.

“Dalam kasus ini tim gabungan dari Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang sudah mengantongi sejumlah nama yang dianggap layak dan pantas untuk dijadikan tersangka,” ujar Abdul Hakim.

Baca juga: Jumpa Pers di Hambalang, Kubu Moeldoko dan Demokrat Saling Serang

Namun sebelum menetapkan tersangka, lanjut Abdul, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari ahli.

“Tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN), kalau itu sudah ada maka penyidik segera tetapkan tersangka dalam kasus Hypermart,” tambah Abdul.