EXPONTT.COM – Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan ada 25 Polsek di tujuh wilayah Polres di NTT yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
“Ada 25 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan dan ke-25 Polsek ini berada di tujuh wilayah Polres di NTT,” jelas Kombes Pol Rishian Krisna, Rabu 31 Maret 2021 dikutip dari digtara.com.
Menurut Kombes Rishian, apabila terjadi dugaan tindak pidana dalam wilayah 25 Polsek ini, maka diharapkan adanya upaya mediasi dan penyelesaian melalui proses restorative justice.
Tetapi untuk kasus yang berimplikasi luas atau kasus yang berpengaruh terhadap kestabilan kamtibmas secara luas, akan ditangani oleh kesatuan di atasnya.
Ia mengungkapkan, polsek yang dipilih untuk tidak melaksanakan penyidikan ini berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yakni jarak dengan polres, kriminalitas relatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa yang bisa memungkinkan untuk dapat diselesaikan secara restoratif justice.
Baca juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Dua Nelayan NTT Ditemukan, Terseret Badai Seroja Hingga Australia
Kombes Pol Krisna menambahkan bahwa beban sama antara polsek yang tidak melakukan penyidikan dan melakukan penyidikan.
“Fungsi atau tugas pokok Polri, tidak hanya dalam hal penegakan hukum saja, melainkan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat,” tandas Kombes Pol Krisna.
Dikutip dari tempo.co, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meniadakan prosek penyidikan bagi Polsek pada daerah tertentu.
Polsek-polsek tersebut hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perubahan alih fungsi Polsek itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Total ada 1.062 polsek yang fungsi penegakan hukumnya hilang.
Daftar 25 Polsek di wilayah NTT yang tidak melaksanakan penyidikan:
Baca juga: Pasca Bencana, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Kunjungi Pulau Sabu Gunakan Helikopter
Polres Timor Tengah Selatan (TTS)
1. Polsek Amanuban Barat
2. Polsek Amanuban Tengah
3. Polsek Amanuban Selatan
4. Polsek Molo Utara
5. Polsek Ki’e
6. Polsek Boking
7. Polsek Amanatun Selatan
8. Polsek Amanatun Utara
9. Polsek Molo selatan
10. Polsek Amanuban Timur
11. Polsek Kuan Fatu
12. Polsek Kualin
13. Polsek Kolbano
14. Polsek Siso
Polres Sabu Raijua
1. Polsek Sabu Barat
2. Polsek Sabu Timur
3. Polsek Hawu Mehara
Polres Sumba Timur
1. Polsek Waingapu Kota
Polres Sumba Barat
1. Polsek Wanokaka
Polres Sumba Barat Daya
1. Polsek Wewewa Barat
2. Polsek Wewewa Selatan
3. Polsek Kodi Utara
4. Polsek Kodi
Polres Manggarai Timur
1. Polsek Borong
Polres Ende
1. Polsek Maukaro
♦ digtara.com