EXPO-NTT.COM – Usai ditahan karena terlibat kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta, rumah Kepala Desa Naekake, B Herminigildus Tob digeledah pihak Kejaksaan Negeri TTU.
Dalam pengeledahan tersebut, pihak kejaksaan menemukan uang 300 dolar Amerika Serikat dan juga uang ratusan juta.
“Kami temukan uang ratusan juta 66 amplop yang berisi uang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu 18 April 2021.
Baca juga: Bantahan Soal Dugaan Pencabulan Anggota DPRD TTS, Kuasa Hukum: ‘Itu Fitnah’
Selain uang dalam jumlah ratusan juta, pihak kejaksaan juga menyita satu unit dump truk bak kayu, dua unit mesin pencetak batako, satu unit mesin molen.
Tidak hanya itu, sejumlah cap toko bangunan juga disita. Diduga kuat digunakan untuk memalsukan laporan pertanggungjawaban anggaran pelaksanaan dana desa.
Pihak kejaksaan juga menahan bendahara desa, Melkior Tob. Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Robert.