Kejari Soe tahan Kornelis Balehau

Ilustrasi

KORNELIS Balehau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Perumahan Siklus Trans Migrasi Desa Kualin Kecamatan Kualin Kabupaten Timor Tengah Selatan  Nusa Tenggara Timur Tahun anggaran 2013 / 2014 senilai  Lima Miliart Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah (5. 493.000.000.000) Kamis 18 Februari 2016 sekira pukul 17:30 wita akhirnya resmi di tahan aparat Kejaksaan Negeri Soe.  Penahanan tersebut di lakukan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan mencairkan dana proyek transmigrasi seratus persen mendahului progres pencapaian fisik yang baru mencapai delapan puluh tujuh persen yang kemudian mubazir.
Kepada  EXPO NTT ketua tim Penasihat Hukum tersangka Beny Taopan mengaku akan segera mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada Kejaksaan Negeri Soe, karena menurut tim penasihat hukum bahwa dalam melakukan tindak pidana korupsi tentunya klien mereka tidak sendirian tetapi ada keterlibatan pihak lain secara berjemaah sehingga mereka memilki alasan untuk mengajukan permohonan penangguhan.
Sementara itu kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri soe Ary Ferdiana, SH kepada wartawan menjelaskan bahwa alasan di lakukan penahanan terhadap tersangka adalah untuk mencegah terjadinya upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti oleh tersangka, sehingga perlu di lakukan penahanan terhadap tersangka selama dua puluh hari ke depan.
Lebih lanjut Ary Ferdiana menambahkan bahwa dalam kasus ini tersangkalah yang lebih berkompeten dalam rangka proses pencairan dana yakni tersangka yang mengajukan surat perintah pembayaran kepada pejabat keuangan untuk mencairkan dana seratus persen melebihi progres pencapaian fisik seratus persen. tas perbuatan tersangka negara di rugikan sebesar delapan ratus juta rupiah / untuk itu tersangka di jerat undang-undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 pasal (1) pasal (2) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara dua puluh tahun penjara.
Berdasarkan pantauan  EXPO NTT di kantor Kejaksaan Negeri Soe tersangka hadir menjalani pemeriksaan sekira pukul 08:00 wita pagi hingga pukul 15:30 wita, setelah itu tersangka langsung di giring ke mobil pidana khusus Kejaksaan Negeri Soe untuk di bawah ke rumah tahanan Oetimo Soe,  sempat terpantau sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Robet Djahimo bersama sejumlah staf terseduh-seduh menangis sambil memeluk tersangka sesaat waktu tersangka hendak menaiki mobil pidana khusus sambil mengayun tangan kesedihan di halaman kantor kejaksaan negeri soe, terlihat suasana sedih bagai kondisi kedukaan menghiasi wajah sahbat pelaku. ♦ vic