EXPONTT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021, hingga 17 Mei 2021 KPK menerima 86 laporan yang nilainya mencapai l Rp198,18 Juta.
Laporan tersebut terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan.
Rincian laporan tersebut, yaitu 20 laporan berasal dari BUMN 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.
Laporan gratifikasi berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000. Selain itu ada pula barang gratifikasi dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta.
Baca juga: Di TTU, Seorang Ibu Serahkan Kepada TNI 2 Senjata Api Buatan Portugis
Tujuan dari pemberian itu dimaksud sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.
Sedangkan untuk pelaporan-pelaporan tersebut paling banyak digunakan dengan medium aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selain itu GOL individu berjumlah 27 laporan, dan e-mail yang disampaikan oleh dindividu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya 2 laporan dilaporkan melalui surat atau pos.
Dilihat dari data empat tahun terakhir, KPK menerima rata-rata sebanyak 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.
KPK mengimbau kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Modus Tinus Kelabuhi Nani Welkis
Sesuai dengan peraturan undang-undang penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
♦ gratifikasi@kpk.go.id
Baca juga: Kades di TTU Diduga Pakai Dukun Untuk Tutupi Kasus, Dukun Bisa Kena Pasal