Kronologi Pria di Kupang Nekat Curi Motor Temannya, Pelaku Kesal Diusir Saat Bertamu

kupang
terduga pelaku pencurian motor diamankan aparat Polsek Kupang Tengah

Yonatan yang masih kesal pun mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Ia meminta rekan-rekannya untuk memantau situasi di sekitar rumah korban.

Saat situasi sudah mulai aman, pelaku pun langsung mendorong sepeda motor keluar pagar.

Korban yang menyadari sepeda motornya hilang pun mulai mencari. Ia bahkan sempat menanyakan kepada pelaku.

Namun pelaku menjawab tidak mengetahui keberadaannya.

Baca juga:  Kepala SMK Maritim Nusantara Kupang Pastikan Anak Didik Jalani KBM dengan Nyaman dan Legal

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kupang Tengah.

Laporan kehilangan sepeda motor ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/ B/08/I/2021/Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sepeda motor korban berada di tangan pelaku Yonatan.

Baca juga: Pria NTT Kelabui Wanita Ambon Lewat Facebook, Janji Berikan Uang Jika Dikirim Video Syur

Sebelum diamankan, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Kupang Tengah.

Baca juga:  Kepala SMK Maritim Nusantara Kupang Pastikan Anak Didik Jalani KBM dengan Nyaman dan Legal

Pelariannya pun berakhir tanggal 26 Mei 2021 saat aparat keamanan Polsek Kupang Tengah mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Bripka Pance Sopacua membekuk pelaku.

Baca juga:  Kepala SMK Maritim Nusantara Kupang Pastikan Anak Didik Jalani KBM dengan Nyaman dan Legal

Kemudian polisi membawa pelaku di Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP karena pelaku melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Ipda Elpidus.