EXPONTT.COM – Aparat Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk RTA alias Trent (59) seorang warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia. Hal ini disampaikan Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Indra Napitupulu pada Jumat 18 Juni 2021.
Dilansir dari kompas.com, menurut Indra, Trent diamankan karena diketahui memesan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau melalui kantor Pos dan Giro. “Obat yang dia pesan ini, mengandung narkotika golongan 3,” kata Indra.
Trent ditangkap di rumah istrinya di Desa Raemadia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Rabu 16 Juni 2021 kemarin.
Penangkapan itu berawal ketika pihaknya bersama kantor Bea dan Cukai mendapat informasi soal adanya pengiriman barang jenis narkotika melalui pos internasional.
Baca juga: Korban Lakalantas Weri-Waioti Meninggal Setelah 1 Minggu Dirujuk ke Kupang
Indra menyebut, barang tersebut dikirim ke Indonesia dengan tujuan Kabupaten Sabu Raijua, NTT. Dengan berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi identitas penerima paket kiriman tersebut.
“Paket kiriman itu, ternyata dialamatkan kepada seorang warga di Kabupaten Sabu Raijua,” ungkap Indra.
Istri pelaku mengambil barang ke kantor pos
Ketika barang terlarang itu sampai di Sabu Raijua, istri Trent lalu mendatangi kantor pos untuk mengambilnya. Polisi yang sudah berada di lokasi, kemudian mengamankan istri Trent dan barang bukti narkotika itu.
Narkotika itu disimpan dalam tiga dus warna biru dan tiga dus warna hijau. Masing-masing dus berisi 171 saset obat.
“Saat diperiksa, WNA Australia ini mengakui kalau itu adalah barangnya,” ujar Indra. Trent dan barang bukti telah dibawa ke Kupang Jumat 18 Juni 2021 pagi, untuk diperiksa secara intensif. “Nanti hasil pemeriksaannya akan kita sampaikan,” pungkas Indra.
Baca juga: Ketua DPRD Alor Adukan Bupati Amon Djobo ke Bareskrim Polri
Baca juga: Korupsi Dana Desa: 2 Hari Masuk Rutan, Kepala Desa di TTU Kena Stroke