EXPONTT.COM – Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menjadi korban tindakan asusila oleh tetangga kostnya. Hal itu telah ia alami sethaun lamanya.
Pelaku diduga adalah HD alian Herman (29), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang NTT.
Herman sendiri merupakan seorang teknisi di salah satu perusahaan telekomunikasi di NTT.
Kasus ini dilaporkan oleh MDP (40), ibu korban yang merupakan warga Kelurahan Kelapa Lima ke Polres Kupang Kota.
Baca juga: Deddy Corbuzier Umumkan ‘Off’ Dari Semua Media Sosial dan Youtube
Menurut pengakuan korban, tindakan asusila itu ia alami pertama kali sekitar akhir bulan Oktober 2020 lalu. Saat itu sekitar tanggal 20 Oktober 2020 malam, korban sedang berada di dalam kamar kost sendirian karena sang ibu sedang pergi ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) untuk bekerja.
Mengatahui hal itu, Herman memanfaatkan kesempatan tersebut.
Korban yang tidur dengan keadaan lampu padam terkejut karena terlapor Herman sudah masuk ke kamarnya dan menindih tubuhnya. Korban sempat berteriak namun terlapor mengancam akan membuat korban dan ibu korban menderita.
Baca juga: Kronologi 113 Warga Timor Leste Ditangkap di Perbatasan, Masuk Ilegal hingga Dideportasi
Korban yang ketakutan hanya bisa diam dan pasrah ketika pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepadanya, meski begitu korban tidak diruda paksa oleh terlapor.
Karena takut dengan ancaman terlapor Herman, korban memilih mendiamkan kasus ini.
Sejak saat itu terlapor pun merasa aman dan bebas. Ia pun sering melakukan hal keji itu kepada korban di tempat kost korban saat ibu korban tidak ada di tempat dan hanya ada korban.
Dari pengakuan korban, terakhir kali korban digerayangi terlapor pada akhir bulan Juli lalu juga dengan modus dan cara yang sama.
Baca juga: SMP di Manggarai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi Tanpa Prokes
Tidak tahan dengan pelakuan terlapor, korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota. Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi.
“Kita sudah tangani kasus ini. Korban sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Kupang Kota,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigita Usfinit, SH, Rabu 11 Agustus 2021.
Polisi juga sudah mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“(Terlapor) sudah kita amankan sambil melengkapi alat bukti,” tandas Kasat Reskrim.
Baca juga: Sejak PPKM NTT Jadi Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak
Terlapor dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.
♦digtara.com