EXPONTT.COM – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan event Wali Kota Cup tahun 2017 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Satreskrim Polres Kupang Kota.
Jaksa peneliti pada Kejari Kota Kupang telah dua kali mengembalikan berkas perkara senilai Rp. 750 juta ini dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Jaksa menemukan sejumlah sejumlah kekurangan pada berkas perkara yang harus segera dilengkapi penyidik.
“Berkasnya sudah dikembalikan sejak Rabu 2 Juni 2021 lalu oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang,” kata Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, SH., Rabu 18 Agustus 2021 siang.
Baca juga: Kisah Briptu Wilhelmina Manafe, Polwan Polda NTT Pertama yang Lolos Pasukan Satgas Garbha ke Afrika
Dijelaskan Kasi Pidsus, pengembalian berkas perkara kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang Kota disertai dengan beberapa petunjuk yang wajib dipenuhi.
“Berkas dikembalikan disertai petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang yang harus dipenuhi penyidik polisi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna.
Menurut Kasi Pidsus, sebenarnya berkas perkara itu tidak menjadi sulit dan tidak perlu bolak balik, jika petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang dipenuhi seluruhnya.
Ditegaskan Kasi Pidsus, jika petunjuk dari jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang telah dipenuhi seluruhnya oleh penyidik Polres Kupang Kota, maka dipastikan berkas perkara tersebut segera ditetapkan lengkap (P-21).
Baca juga: Diduga Korupsi Aset Pemda, Mahasiswa Nagekeo Jakarta Tuntut Bupati Nagekeo Mundur
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, SH. menambahkan terkait dengan berkas yang diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara Kejari Kota Kupang, terdapat dua orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara.
“Ada dua tersangka yang diteliti berkasnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara,” terang Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna.
Menurutnya, jika penyidik Polres Kupang Kota dalam waktu dekat kembali mengirimkan berkas perkara tersebut. Maka, dirinya akan meminta penyidik Polres Kupang Kota untuk menggelar ekspose perkara itu dihadapan Kajari Kota Kupang.
♦penatimor.com