PONTT.COM – Pimpinan TNI AD memastikan dua oknum Prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak bernama Petrus Seuk berumur 13 tahun menjalani proses hukum atas perbuatan mereka. Keduanya saat ini sudah ditahan.
Dalam unggahan di website resmi TNI AD, tampak kedua pelaku, yakni Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers menjalani pemeriksaan oleh Denpom IX/I Kupang.
Sebelumnya pada Kamis 19 Agustus 2021 hingga Jumat 19 Agustus 2021 keduanya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Petrus, anak berusia 13 tahun yang merupakan warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain yang yang mereka duga mencuri HP milik Serka AODK.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu 21 Agustus 2021 petang, menegaskan, Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK ini.
Baca juga: Siswa SD di Rote Dituduh Curi HP, Dianiaya Oknum Anggota TNI Hingga Pingsan
Bahkan penanganan ini sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Perintah Kasad para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap 2 oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini,” terang Brigjen Tatang Subarna.
Tatang pun menegaskan, TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.
“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar,” tegasnya.
♦digtara.com
Baca juga: Dandrem Kupang Akan Proses Hukum Oknum TNI yang Aniaya Siswa SD di Rote