EXPONTT.COM – JSB, Kapolsek Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT dicopot dari jabatannya usai menganiaya Yopi Jermias Dami, warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, JSB saat ini ditahan di sel Mapolres Rote Ndao usai korban melaporkan kejadian tersebut di Polres Rote Ndao.
“Anggota berinisial JSB, yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel di Mapolres Rote Ndao,” kata Krisna, kepada sejumlah wartawan, di Kupang, Minggu 22 Agustus 2021.
Kapolsek JSB dan korban Yopi saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh Seksi Propam Polres Rote Ndao.
Kasus penganiayaan ini berawal saat JSB bermain bilird di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao pada Jumat 20 Agustus 2021.
JSB diduga sempat berselisih paham dengan korban sehingga JSB melakukan penganiayaan.
Akibatnya, wajah dan badan Yopi mengalami memar.
Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses hukum.
Baca juga: Kronologi Nelayan Sikka Tertangkap Saat Sedang Gunakan Bom Ikan di Perairan Maumere
Krisna menuturkan, Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin, kode etik apalagi pidana.
“Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” ujar dia.