Anggota TNI Aniaya Anak di Rote Terancam Pasal Berlapis, Hukuman 5 Tahun Penjara

EXPONTT.COM – Dua prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah 13 tahun di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadi tersangka dan terancam jeratan pasal berlapis, hal itu disampaikan Komandan Detasemen Polisi Militer IX/I Kupang, Letkol CPM. Joao Cesar Da Costa Real.

Joao mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka itu adalah pasal 351 dan pasal 76c Undang-Undang tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman paling tinggi lima tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

“Selain undang-undang peradilan umum, kedua tersangka juga dijerat KUHP Militer,” ungkap Joao.

Kedua prajurit, Serma MSB dan Serka AODK yang merupakan anggota Kodim 1627 Rote Ndao saat ini sudah dibawa ke Kupang pada Senin 23 Agustus siang untuk ditahan di Denpom.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kapolsek Rote Barat Daya Aniaya Warga, Keluarkan Senpi dan Ancam Tembak Korban

Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari dan bila perlu akan dilakukan perpanjangan penahanan.

Joao menyebutkan sampai saat ini baru dua orang anggota TNI yang telah ditetap sebagai tersangka yakni Serma MSB dan Serka AODK.

“Untuk warga sipil ada juga, tapi nanti dari pengembangan akan kita sampaikan ke Polres untuk diproses hukum juga,” Ujarnya.

Joao menerangkan tim penyidik dari Denpom Kupang berangkat ke Rote pada Sabtu 21 Agustus 2021 lalu untuk bergerak dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban yakni PS yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga: Walikota dan Wakil Walikota Kupang “Tidak Jujur” Akui Ketidakberhasilan

“Saksi-saksi sudah kita periksa, termasuk saksi korban sudah kita periksa juga,” sebut Joao.

Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dijelaskan Joao, tim Denpom Kupang juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari olah TKP telah ditemukan beberapa alat bukti yang langsung dilakukan penyitaan oleh tim.

“Alat bukti sudah kita dapat dari hasil olah TKP”, Jelas Joao.

Sebelumnya Serma MSB Babinsa 1627-03/Batutua dan Serka AODK staf Kodim 1627 Rote Ndao diduga melakukan penganiayaan terhadap Petrus Seuk, seorang bocah berusia 13 tahun, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Lagi, Nama Gubernur NTT Viktor Laiskodat Masuk Survei Capres 2024

Korban Petrus Seuk dianiaya karena dituduh mencuri telepon seluler milik Serka AODK. Kedua oknum TNI tersebut kemudian menjemput korban dan melakukan penganiayaan hingga korban pingsan.

Korban akhirnya dilarikan oleh orangtuanya ke RSUD Ba’a untuk mendapat perawatan medis karena di sekujur tubuhnya terdapat luka dan bekas sundutan rokok.

♦cnnindonesia.com