EXPONTT.COM – Penyidik Diresmum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Jumat 24 September 2021.
Pelimpahan tahap kedua diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala, SH.
Dalam perkara ini tersangka berjumlah delapan orang dengan dua berkas berbeda sesuai dengan peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pelaku pencurian dan sebagai penadah.
Enam orang tersangka, masing-masing Polce Lani, Magelhans Yonas Y. Adu, Rio Mooy, Yonathan Ndun, Agustinus Adu dan Fransiskus Soge Watun, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Baca juga: Kronologi Mantan Anggota DPRD Kupang Jadi Korban Dokter Gigi Gadungan
Sementara, dua tersangka lainnya, Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Para tersangka kembali ditahan di rumah tahanan Mapolda NTT setelah proses penyerahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., menjelaskan pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka diperiksa jaksa peneliti dan akhirnya ditetapkan lengkap atau P-21.
Ridwan mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bertanggung jawab menyidangkan perkara ini hingga nanti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap sudah ditunjuk.
“Ya, tadi kami sudah terima pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Polda NTT. Tim JPU yang ditunjuk segera rampung surat dakwaan dan secepatnya limpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk tahap penuntutan” jelas Ridwan.
Sebelumnya, aparat kepolisian Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil mengamankan komplotan pencurian ternak sapi di Kupang.