EXPONTT.COM – Albert W Riwu Kore, notaris di Kota Kupang dilaporkan ke polisi oleh pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya Kupang.
Albert diduga menggelapkan dan menghilangkan 9 buah sertifikat tanah yang ada bangunan rumah di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pimpinan BPR Christa Jaya, Chris Liyanto mengatakan, laporan ke Polda NTT ini telah disampaikan sejak bulan Februari 2019. Namun hingga kini belum berujung.
Kronologi pelaporan Albert berawal saat debitur yang mengajukan pinjaman ke BPR Christa Jaya tahun 2016.
Baca juga: Hasil Bola PON XX Papua, NTT Kalah dari Maluku Utara, Bersiap Lawan Jawa Barat
Akad kredit berupa sertifikat pun dibawa ke notaris Albert Riwu Kore. Namun Albert diduga tidak memprosesnya sesuai dengan tanggungjawab sebagai notaris.
Setahun setelah proses pinjaman tersebut, Albert diduga memberikan sertifikat tersebut kepada debitur.
“Akibatnya, debitur kabur dan terjadi kredit macet di bank kami. Kalau kami total pinjaman awal saja mencapai Rp 3 miliar, kalau ditambah bunga dan lain-lain bisa mencapai Rp 4 miliar lebih,” jelas Chris Liyanto, Selasa 28 September 2021, dikutip dari Digtara.com.
Rincian penghitungannya pada masing-masing sertifikat ada bangunan rumah seharga Rp 300 juta per unit.
Baca juga: Kisah Raju Sena, Atlet Selancar NTT Raih Dua Medali di PON XX Papua, Sempat Ditolak Masuk Tim PON
Pihak BPR Christa Jaya baru mengetahui hilangnya 9 sertifikat di tangan notaris pada bulan Agustus 2018.
Chris Liyanto mengaku melakukan pendekatan dan upaya mediasi,
“Pendekatan kekeluargaan kami lakukan hampir dua tahun dengan pihak notaris namun tidak ada hasil. Saat itu Albert menyanggupi untuk mengembalikan sertifikat atau uang selama dua tahun dan kita sepakat,” tambahnya.
Namun hingga bulan Desember 2018 belum juga ada realisasi janji untuk melunasi dan menyelesaikan sehingga pihak BPR Christa Jaya mengambil langkah hukum pada Februari 2019 dengan membuat laporan di polda NTT.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Undana: TNI/Polri Bisa Jadi Plt. Kepala Daerah
“Selama dua tahun belum ada realisasi janjinya maka kami tunjuk penasehat hukum untuk memproses kasus ini,” ujarnya.
Chris Liyanto mengaku sudah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda NTT dan menyerahkan sejumlah bukti guna memperkuat laporannya.