Fakta Menarik Kasus Ali Antonius, Ternyata Penyidik, Jaksa dan Hakim adalah Mantan Mahasiswanya

antonius ali
Ali Antonius

EXPONTT.COM – Advokat Ali Antonius, SH. diadili dalam kasus dugaan mengarahkan untuk memberikan keterangan palsu di sidang pra-peradilan perkara korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat di Labuan Bajo, NTT.

Dalam persidangan Advokat senior itu ternyata terdapat fakta unik.

Penyidik, Jaksa dan Hakim merupakan mantan mahasiswa Ali Antonius

Baca juga:Bendungan Mbay Ditargetkan Rampung 2024

Seperti yang diketahui Ali Antonius merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang.

Dalam tahap penyidikan, Ali Antonius diperiksa dan ditahan oleh jaksa Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., dan Yupiter Selan, SH.,MH., yang adalah bekas mahasiswa di Fakultas Hukum Undana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hery Franklin, SH.,MH., cs.

Hery adalah alumni Fakultas Hukum Undana Kupang, dimana saat itu Ali Antonius adalah salah satu dosennya.

Sementara, majelis hakim perkara ini adalah Fransiska Paula Dari Nino, didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Ngguli Liwar Mbani Awang.

Baca juga:Kota Kupang Tak Ada Lagi Zona Merah Covid-19

Fransiska dan Ngguli Liwar juga diketahui merupakan mahasiswa Ali Antonius saat mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Undana.

Meski demikian, baik penyidik, jaksa penutut umum, dan majelis hakim dalam menangani perkara ini tetap melaksanakan tugas dengan profesional sesuai kewenangan masing-masing.