BUKAN baru pertama, tetapi untuk kesekian kalinya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende melakukan aksi demo dame mendesak Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.W.Petu untuk segera mencabut semua izin pertambangan di Kabupaten Ende, Aksi yang sama juga dilakukan lagi oleh PMKRI Cabang Ende pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 di Kantor Bupati Ende.
PMKRI Cabang Ende dalam aksinya tersebut seperti termuat dalam Surat Pernyataan tidak saja mendesak Bupati Ende Marsel Petu untuk segera mencabut semua izin pertambangan di Kabupaten Ended an menagih janjinya politiknya yaitu anti pertambangan, tetapi meminta kepada Kepolisian Resor (Kapolres) Ende segera mengalihkan kasus dugaan gratifikasi kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda) NTT.
Selain itu meminta kejelasan Kapolres Ende fungsi penyelidik dan penyidik terkait dugaan gratifikasi 8 oknum Anggota DPRD Kabupaten Ende. Berikut, meminta Kejaksaan Negeri Ende mengambil alih kasus dugaan gratifikasi yang ditangani oleh Kapolres Ende karena PMKRI Cabang Ende menilai Kapolres Ende lamban dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam Pernyataan Sikap, PMKRI Cabang Ende juga mendesak Kejaksaan Negeri Ende untuk melakukan pemeriksaan atas pengerjaan jalan Nangaba-Pemo yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ende tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 12,5 miliart. Dugaan kuat dikerjakan oleh PT. Novita Karya Taga yang sudah masuk dalam daftar hitam (black list).
Tidak hanya itu saja, PMKRI Cabang Ende juga mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende sebagai representasi masyarakat untuk menolak kewenangan Propvinsi NTT dalam hak mencabut pertambangan. Aksi demo yang dilancarkan oleh PMKRI Cabang Ende hari itu berakhir di Kantor Bupati Ende karena disana terjadi “perang mulut” dan ada pendemo yang dicekik dan dipukul dan diangkut ke Mapolres Ende. ♦ rik
PMKRI Ende desak Bupati cabut semua izin pertambangan
