Curi Baterai Tower Telkomsel, 3 Pria di Kupang Dibekuk Polisi

ilustrasi ditangkap polisi

EXPONTT.COM – Tim Unit Resmob, Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk tiga orang warga Kota Kupang. Tiga Orang tersebut ditangkap karena diduga mencuri baterai tower milik PT. Telkomsel Kupang.

Dilansir dari kompas, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, mangatakan, mengatakan, tiga pelaku yang diringkus berinisial YMU alias YES alias Stuken (31), JR alias Epan (28), dan DJR alias Rian (31).

“Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kupang,” ungkap Krisna pada Senin 18 Oktober 2021.

Krisna menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian baterai ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga yang akan menjual baterai yang mirip baterai tower milik PT. Telkomsel di sekitar wilayah Oeba dan Alak, Kota Kupang.

Baca juga:Jhony Plate Beri Bonus Rp 1 Miliar untuk Atlet NTT yang Berlaga di PON Papua

Mendapati informasi tersebut, tim unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh Ipda Enos B Bili melakukan penyelidikan.

Anggota resmob berhasil mengamankan YMU yang membawa dua unit baterai tower merk Shoto. Baterai itu akan dijual di daerah Oebufu, Kota Kupang.

Saat interogasi, YMU mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian baterai tower milik PT. Telkomsel di wilayah BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Pelaku YMU mencuri sebanyak 18 unit baterai merk Shoto dan dijual kepada nelayan di seputaran Oeba, Kota Kupang,” kata Krisna.

Baca juga:Rote Ndao hingga TTS, Inilah 5 Kabupaten di NTT yang Alami Kemiskinan Ekstrem

Pelaku YMU,  juga mengakui pernah beraksi bersama dua rekannya JR dan DJR di beberapa tower yakni di tower Maulafa, TDM, Penfui Timur, Naimata, NBD dan BTN sebanyak 32 unit baterai Shoto.

Berdasarkan pengakuan YMU itu, tim mengamankan JR di kediamannya di Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, dan DJR di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Selanjutnya ketiga orang tersebut dibawa ke ruang Resmob Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan ketiga orang tersebut, mereka mengaku pernah bersama-sama melakukan pencurian baterai tower tersebut sekitar lima kali di sejumlah tempat berbeda.

Baca juga:Bawa Lari Sepeda Motor, Mantan Karyawati Sebuah Bank di Kupang Ditangkap Polisi

Baterai itu, telah dijual kepada pengepul besi tua di belakang Gor Oepoi, Oebufu, Kota Kupang.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, kami akan proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” kata Krisna.

kompas.com