EXPONTT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2018. Pengusutan dibantu Polda NTT.
“Alasan KPK melakukan supervisi perkara tersebut, yaitu pertama menjadi perhatian masyarakat dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Oktober 2021.
Pada awalnya, kata Lili, kasus tersebut ditangani Polda NTT. KPK mengambil alih dugaan korupsi pengadaan benih bawang di Kabupten Malaka itu setelah adanya perintah penghentian kasus dari pengadilan pada 31 Agustus 2021.
Baca juga:Rakor dengan APH di NTT, KPK Soroti Pengaduan Masyarakat Banyak Terkait Penyalahgunaan Wewenang
Kepolisian Daerah NTT tak berkutik usai pengadilan menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang tersebut. KPK langsung turun tangan setelah pengadilan memberikan putusan tersebut.
Lili enggan memerinci tahapan perkara itu. Namun, kasus itu perlu dilanjutkan karena telah merugikan negara.
“Perkara sudah berjalan lebih dari satu tahun. P-19 sebanyak tujuh kali dan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar,” ujar Lili.
♦medcom.id