Gara-Gara Warisan, Pria di Manggarai Aniaya Ayah Kandung

ilustrasi penganiayaan
ilustrasi penganiayaan

EXPONTT.COM – GD (48) seorang pria asal Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menganiaya Micael Ceki (69) yang adalah ayah kandungnya. Hal terjadi  lantaran GD tidak puas dengan pembagian harta warisan.

Dilansir dari kumparan.com, pada Kamis 4 November 2021 Micael bersama istrinya mendatangi SPKT Polres Manggarai untuk menyampaikan laporan kepada Polisi.

Baca juga:  Pemkot Kupang dan MUI Pastikan Daging Dari RPH Bimoku Layak Konsumsi dan Halal

Tampak wajah Micael Ceki babak belur dan tertutup plester medis. Micael mengalami beberapa luka di bagian wajah. Bahkan dirinya kesulitan berbicara karena mulutnya juga harus diplester.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa, membenarkan adanya kasus penganiayaan oleh anak kandung terhadap orangtuanya itu.

Baca juga:Pengakuan Karyawati Toko Pembobol Brankas di Kupang, Digaji Satu Juta dan Kekurangan Uang

Dia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, Sabtu 30 Oktober 2021, di kediaman korban.

Baca juga:  Pemkot Kupang Gelar Bimtek SPIP Terintegrasi Tahun 2025

“Pada saat kejadian, pelaku yang adalah anak kandung korban, masuk ke dalam rumah dan langsung memukul korban pada bagian wajah,” ungkap I Made, Kamis 4 November 2021.

Baca juga:  Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan di Penkase Oeleta Kota Kupang

Lebih lanjut, Budiarsa menjelaskan bahwa, penganiayaan terjadi karena GD yang merupakan anak sulung Michael merasa tidak puas dengan pembagian harta warisan.

“Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Manggarai,” tutupnya.

Baca juga:Truk Angkut Rombongan Peminangan Terbalik di Desa Kualin TTS, 4 Orang Tewas di Tempat

kumparan.com