EXPONTT.COM – Johanes Imanuel Nenosono, seorang polisi berpangkat Bripda yang dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusila, menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Mantan anggota Polres TTS itu tidak terima atas pemecatan dirinya pada bulan September lalu.
Pemecatan itu sesuai surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dilansir dari okezone.com, Kapolda menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. “Saya siap hadapi gugatan itu.” kata Kapolda NTT 22 November 2021 pagi.
Baca juga: Tabrak Pagar Kantor Gubernur NTT Lama, Pengendara Motor Tewas di Tempat
Johanes dipecat karena menghamili seorang wanita, namun Johanes enggan bertanggungjawab dan tidak mengakui anak tersebut adalah anaknya.
Bahkan sebelum anak itu lahir Johanes sempat menyuruh sang wanita untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut terungkap saat persidangan.
Selain itu, dalam persidangannya, terungkap Johanes juga berhubungan di luar nikah dengan wanita lain sebanyak tiga kali.
Hal yang memberatkan Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).
Baca juga: Gubernur NTT VBL berjanji Memenuhi Modal Inti Bank NTT Dalam Dua Tahun
Kapolda NTT mengaku ingin agar hal seperti ini perlu diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan perilaku anggota kepolisian yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.
“Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri, ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya,” ucap Kapolda NTT.
Kapolda NTT berujar dia siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan, sehingga masyarakat juga bisa menilai apakah pantas anggota seperti itu dipertahankan sebagai anggota Polri.
Lotharia Latif juga menambahkan, jika membaca kronologis kasusnya, sangat melukai hati dan nurani masayrakat.
Baca juga: 2 Hari Guyur Hujan, Ratusan Rumah Warga di Sikka Terendam Banjir
“Bisa dibayangkan betapa kecewanya orang tua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu,” tambahya.
Ia juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan.
“Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat.
♦okezone.com
Baca juga:KadisKes Imbau Warga Kota Kupang Waspada Demam Berdarah