Usai Jadi Saksi di Pengadilan, Seorang Janda di Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka

kupang
Usai Jadi Saksi di Pengadilan, Seorang Janda di Kupang Ditetapkan Sebagai Tersangka

EXPONTT.COM – Dina Nau, seorang janda di Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Pengadilan.

Sebelumnya Dina diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara tindak pidana perzinahan di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten  Kupang.

Ibu dari empat orang anak itu menyebut dirinya telah dikriminalisasi oleh penyidik Polda NTT terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dina dipolisikan oleh Erens Alexander Ch. Giri yang merupakan terdakwa dalam perkara perzinahan tersebut.

Baca juga: Pasang Baru Meteran Air di PDAM Ende Hanya Rp 500 ribu, Kota Kupang Rp 3.000.000

Untuk kasus perzinahan itu sendiri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 5 juta kepada masing-masing terdakwa.

Diminta Menjadi Saksi

“Saya diminta menjadi saksi kasus perzinaan oleh ibu dokter Devi yang adalah istri dari pak Erens Alexander Ch Giri. Waktu dipanggil menjadi saksi, karena saat itu saya bekerja membantu anaknya di tanah sawah milik pak Erens,” kata Dina Nau yang merupakan warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Minggu 28 November 2021 petang.

“Dalam sidang, saya hanya mengatakan bahwa biasa melihat mobil pribadi pak Erens yang biasa parkir di situ,” lanjut dia.

Baca juga: Diduga Frustasi Karena Penyakit, Seorang Mahasiswa di Kupang Ditemukan Gantung Diri

Dina juga mengaku sudah empat kali dirinya dipanggil dan diperiksa di Polda NTT, kemudian surat penetapan tersangka diterbitkan pada Kamis 25 November 2021.

“Saya juga merasa sangat ganjil karena setiap kali diperiksa penyidik, pak Erens juga hadir di Polda NTT,” sebut dia.

Tidak hanya itu, menurut Dina, penyidik Ronal Talahatu selaku penyidik pernah menuduhnya bahwa dirinya telah dibayar oleh dokter Devi untuk memberikan keterangan di persidangan.

“Pak Ronal Talahatu selaku penyidik datang dan sampaikan pada saya kalau ibu dokter bayar mama jadi saksi omong saja. Saya bilang ke pak Ronal bahwa itu tidak ada bayar disitu dan saya berikan keterangan jadi saksi tidak ada yang palsu,” tegas Dina.

Baca juga: Taksi Terbang Segera Mengudara di Bali

“Uang bemo saja pakai uang saya sendiri untuk pergi sidang, jadi saya tidak dibayar juga. Dalam persidangan juga saya tidak pernah kasih keterangan ada selingkuh,” sambung dia.

Hingga berita ini disiarkan Kabid Humas Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini.
♦penatimor.com

Baca juga: DPR RI dan Pemerintah NTT Kerja Sama dengan Swasta Bangun Fasilitas Air Bersih