Tahanan di Sumba Barat Meninggal Dalam Sel Polsek, Keluarga Minta Penjelasan Kapolres

sumba barat
ilustrasi tahanan

Keluarga berharap Kapolres Sumba Barat, Kasat Reskrim dan Kapolsek Katikutana memberikan penjelasan agar keluarga bisa memahami kejadian yang dialami kerabatnya itu.

“Apakah proses dan cara penegakan hukum oleh penegak hukum wilayah polres Sumba Barat harus sebrutal dan setragis ini. Kami keluarga tidak akan diam. Kami akan berusaha keras untuk mengungkap dan terus mempertanyakan peristiwa meninggalnya anak kami Arkin Anabira yang dilakukan oleh pihak penegak hukum Polres Sumba Barat dan kami mohon bantuan dari berbagai pihak terkait untuk membantu kami mengusut tuntas dari tindakan tidak manusiawi,” tandasnya.

Kapolres akan tindak tegas

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi, Sabtu 11 Desember 2021 membenarkan adanya kejadian ini. Ia berjanji akan menindak tegas anggotanya jika ditemukan adanya kelalaian.

“Jika ditemukan adanya kelalaian anggota, kami akan tindak tegas sesuai proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irwan.

Baca juga: Investasi Pembangunan Hotel Bintang 5 di Labuan Bajo Akan Dihentikan Oktober 2022

Seksi Propam dan Pengamanan (Si Propam) Sumba Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan dan memproses hukum terkait adanya dugaan anggota Polres Sumba Barat yang melakukan tindak penganiayaan terhadap salah seorang tersangka dan meninggal di ruang tahanan.

“Diduga yang bersangkutan terlibat tindak pidana penganiayaan dan juga pencurian ternak,” ujar Kapolres.

Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 03 /I / 2021 / SPKT / Polsek Urban Katikutana / Polres Sumba Barat /Polda NTT tanggal 6 Januari 2021. dan LP / B / 57 / VIII / 2021 / SPKT / Sek. KTN / Res. Sumba Barat / Polda NTT. Ia kemudian diamankan sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 23 / XII / 2021 / SEK. KTN, Personel Polsek Katikutana.

Baca juga: Koordinasi dengan Kajari, KPK Dukung Sinergi Kejari dan Pemda Mabar Tangani Masalah Aset

Kapolres menjelaskan, dirinya telah memerintahkan Si Propam Polres Sumba Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan Interogasi terhadap Arkin.

“Dari hasil pemeriksaan nantinya akan dilihat apabila ditemukan ada tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur, maka akan dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Irwan.

Ia meminta agar keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Percayakan kepada polisi. Kami akan melakukan penyelidikan dan proses hukum secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Saya selaku Kapolres bersama seluruh jajaran turut berdukacita atas kematian korban. Sekali lagi kami akan proses dan tindak tegas apabila ditemukan tindakan anggota yang tidak sesuai prosedur,” tutupnya.
kumparan.com

Baca juga: Pembunuh Astri dan Lael Hanya Diancam 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kapolda NTT