EXPONTT.COM – Kuasa hukum keluarga almarhum Arkian Anabira, Semianda Umbu Kabalu, SH., meminta oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Arkian diproses melalui peradilan umum bila hasil otopsi terbukti almarhum Arkian menunjukan Almarhum meninggal akibat dianiaya oknum anggota Polres Sumba Barat.
Menurut Semianda, perbuatan oknum anggota Polres Sumba Barat itu telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selaku kuasa hukum keluarga korban, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sumba Barat dan Kapolda NTT yang merespon permohonan keluarga untuk melakukan otopsi terhadap jenazah almarhum Arkian Anabira di RSUD Sumba Tengah yang telah dilakukan pada Selasa 14 Desember 2021 lalu.
Menurutnya, langkah otopsi ini menjadi bukti otentik untuk kita ketahui bersama penyebab kematian korban.
Baca juga: Kapolda NTT Copot Empat Anggota yang Terlibat Dalam Tewasnya Tahanan di Sumba Barat
Ia meyakini, proses pelaksanaan otopsi tersebut berjalan profesional sehingga nantinya dapat menjawab misteri meninggalnya korban secara terang benderang.
Selain itu, Semianda juga menjelaskan, keluarga korban belum mengetahui secara pasti terlibat dalam kasus apa hingga almarhum Arkian dijemput kepolisian pada 8 Desember 2021 lalu.
Sebab pada saat penjemputan, anggota kepolisian tidak menyampaikan kepada keluarga, korban disangkakan dalam kasus apa sehingga kepolisian menjemputnya.
Karena itu, dalam waktu dekat berencana berkoordinasi dengan kepolisian resort Sumba Barat dalam hal ini Polsek Katikutana untuk mendapatkan informasi korban terlibat kasus apa sehingga dijemput anggota kepolisian Sumba Barat.
♦tribunnews.com
Baca juga: Jenazah Tahanan yang Tewas di Sumba Barat Dimakamkan, Kapolres Akui Adanya Penganiayaan